Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

0

pelita.online – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bila ingin mengusut kembali kasus tragedi Kanjuruhan. “Komnas HAM itu mepunyai kewenangan menurut undang-undang, ya kita kan tidak bisa menghalangi, silakan saja,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023). Namun, Mahfud mengingatkan agar Komnas HAM bekerja dengan terukur bila mengusut kembali kasus tersebut. Sebab, berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, ia menyebut Komnas HAM sering mengeklaim ada pelanggaran HAM berat pada suatu peristiwa tetapi tidak disertai oleh bukti yang kuat.

“Lalu disuruh cari bukti sendiri, suruh membuktikan sendiri, kan enggak bisa, bukti itu ukurannya di hukum acara,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut. Mahfud pun berharap agar pengusutan oleh Komnas HAM dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang terukur, di luar dari yang sudah diberikan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Tragedi Kanjuruhan. “Kami lebih mudah bekerja kalau Komnas HAM bisa memberikan rekomendasi-rekomendasi yang terukur. Kalau (rekomendasi) yang Tim (TGPF) Kanjuruhan kan saya ketuanya sudah mulai jalan, kalau Komnas HAM mau jalan lagi silakan,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengeklaim bahwa pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dalam penanganan tragedi Kanjuruhan. Ia mencontohkan, beberapa rekomendasi TGPF seperti perbaikan stadion, koordinasi dengan FIFA, serta reformasi PSSI sudah dilakukan. Mahfud menyebutkan, pemerintah juga telah memproses para pelaku tragedi Kanjuruhan hingga membawanya ke pengadilan. “Bahwa ada yang setuju ada yang tidak, ya biasa, pengadilan juga semaksimal mungkin yang dilakukan oleh Polri sudah dilakukan dan masih akan terus dicari kalau memang ditemukan bukti-bukti lain,” kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM membuka kemungkinan bakal mengusut ulang Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022. Hal ini sehubungan dengan kuatnya desakan dari sebagian korban yang merasa tidak puas dengan tidak ditemukannya unsur pelanggaran HAM berat dari hasil investigasi Komnas HAM sebelumnya.

“Kami akan petimbangkan apakah Komnas HAM dibutuhkan untuk melakukan investigasi ulang terhadap Tragedi Kanjuruhan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pelanggaran HAM Berat,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, dalam diskusi bertajuk “Mengadili Angin Kanjuruhan”, Minggu (26/3/2023). “Itu akan jadi diskusi di Komnas HAM dan kami akan sampaikan kepada korban, kawan-kawan masyarakat sipil, dan para pihak yang selama ini turut mengawal kasus Kanjuruhan,” ujarnya lagi.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY