Menpan RB Pecat 21 PNS

0
gambar ilustrasi

Jakarta, Pelita.Online – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengumumkan pemecatan 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemecatan itu diumumkan usai Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang langsung dipimpin Asman.

“Kasus terbanyak masih didominasi PNS membolos,” kata Asman di Kantor Kemenpan dan RB, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017..

Asman mengatakan pihaknya memecat 21 dari 26 PNS berbagai instansi yang memiliki kasus. Sebagian besar yang dipecat karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Kemudian, PNS yang nekat melakukam penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.

“Sebanyam 20 orang di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) dan satu orang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” jelas Asman.

Tidak hanya pemecatan, Asman juga memberikan sanksi kepada lima orang. Tiga orang mendapatkan sanksi berupa penundaan pangkat selama tiga tahun, satu orang penundaan setahun, dan satu orang lagi dibebaskan dari jabatannya.

Asman menegaskan, sidang BAPEK ini memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah. Baik pusat maupun daerah.

“Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya,” ujar Asman.

Asman menyoroti kebiasaan buruk para PNS yang bolos. Asman meminta para PNS lain untuk lebih disiplin, terutama saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah tegas dalam menangani indisipliner pegawai,” tandas Asman.

Hadir dalam Sidang BAPEK antara lain Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, pejabat dari BIN, Kementerian Hukum dan HAM, Setkab, Kejaksaan Agung, Kementerian PANRB, serta BKN.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY