Miryam akan Hadapi Sidang Vonis Keterangan Palsu Hari Ini

0

Jakarta, Pelita.Online – Anggota DPR Miryam S Haryani akan menajlani sidang vonis kasus keterangan palsu di persidangan. Pengacara Miryam berharap kliennya bisa diputus seadil-adilnya.

“Iya (sidang vonis hari ini). Harapan kami majelis hakim menyatakan klien kami tidak terbukti bersalah dan membebaskan klien kami atas dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar salah satu pengacara Miryam, Heru Andeska lewat pesan singkat, Senin (13/11/2017).

Dia mengatakan, jika hakim memiliki pendapat lain dalam memvonis, diharapkan vonis tersebut sesuai keadailan.

“Namun, jika majelis hakim berpendapat lain, semoga dengan hati nurani majelis memutus dengan seadil-adilnya,” sambung Heru.

Sebelumnya, jaksa pada KPK menuntut Miryam hukuman penjara 8 tahun. Selain dituntut 8 tahun penjara, Miryam juga dituntut denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Menyatakan terdakwa Miryam S Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017) malam.

Miryam disebut jaksa memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017. Kala itu Miryam menyebut apa yang dia sampaikan dia BAP merupakan hal yang tidak benar. Miryam pun mencabut BAP-nya.

Selanjutnya, pada pemeriksaan 30 Maret 2017, di persidangan Miryam tetap menyatakan mencabut BAP-nya. Karena itu, jaksa menyatakan perbuatan hukum Miryam bersifat berlanjut.

Menurut jaksa, juga ada arahan dari pihak lain agar Miryam mencabut BAP-nya. Miryam mengikuti arahan tersebut sebagai bentuk kesengajaan.

“Ada upaya atau arahan dari pihak lain kepada terdakwa Miryam S Haryani agar mencabut keterangan pada BAP penyidikan. Selanjutnya terdakwa mengikuti arahan tersebut saat menjadi saksi di persidangan perkara e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto itu merupakan perwujudan kehendak dari terdakwa sebagai satu kesengajaan,” ujar jaksa.

Saat memutuskan untuk mencabut BAP di persidangan, Miryam juga menyatakan isi BAP-nya tidak benar karena saat penyidikan dia merasa ada dalam keadaan tertekan.

Kala itu, dalam pemeriksaan 1 Desember 2016, sebelum pemeriksaan Miryam mengaku sempat diancam penyidik Novel yang menyatakan pernah akan menangkapnya pada 2010.

“Sehingga ucapan tersebut membuat terdakwa merasa tertekan. Namun di persidangan ini terdakwa menerangkan tidak pernah melakukan kesalahan di tahun 2010,” tutur jaksa.

“Terdakwa juga menerangkan bahwa keterangan yang disampaikan dalam BAP adalah hasil mengarang cerita. Namun cerita yang dikarang terdakwa tersebut sangat utuh dan sistematis serta bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Miryam diyakini melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Detik.com

LEAVE A REPLY