MKMK Kejar Target Waktu Pemeriksaan Kasus Sulap Putusan

0

pelita.online – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK optimistis dapat menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi sesuai jadwal. Majelis Kehormatan memiliki waktu 30 hari untuk mencari pelaku yang menyulap putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang keabsahan penggantian hakim konstitusi tersebut.

“Kami diberikan waktu oleh peraturan MK 30 hari kerja, itu tampaknya tidak akan terlewati,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, Rabu, 1 Maret 2023.

Merujuk pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, MKMK memiliki waktu 30 hari kerja untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim sejak temuan atau pengaduan itu diregistrasi. Kasus pengubahan substansi putusan perkara diregistrasi pada 14 Februari 2023. Dengan demikian, MKMK harus menyelesaikan perkara pada sekitar akhir Maret 2023.

Palguna mengatakan apabila tenggat waktu tersebut terlewati, MKMK dapat memperpanjang waktu pemeriksaan selama 15 hari kerja. Meski demikian, kata dia, MKMK bertekad menyelesaikan perkara ini sesuai dengan tenggat waktu yang ada. “Namun, tanpa mengurangi prinsip kepatutan dan kehati-hatian,” kata dia.

Selain itu, Palguna mengatakan MKMK juga mempertimbangkan sidang-sidang yang dilakukan MK dalam pemeriksaan. Dia mengatakan tak ingin pemeriksaan etik ini mengganggu jalannya sidang di MK. “Kami harus menyesuaikan diri, makanya kemarin sampai malam,” kata dia.

Saat ini, pemeriksaan MKMK baru mencapai pendahuluan dengan cara meminta keterangan dari pegawai dan 9 hakim konstitusi. Dua hakim konstitusi telah dimintai keterangan, yaitu Anwar Usman dan Suhartoyo. Satu mantan hakim MK, Aswanto juga sudah dimintai keterangan. Menurut Palguna, salah satu yang dikejar oleh MKMK dalam pemeriksaan para hakim adalah dugaan adanya diskusi sebelum terjadinya pengubahan putusan.

Majelis Kehormatan MK tengah menelisik dugaan pengubahan putusan MK dalam gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Gugatan tersebut diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai respons atas pencopotan hakim Aswanto.

MK menolak gugatan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada 23 November 2022. Dalam putusan tersebut, diduga terjadi perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK. Perubahan kalimat tersebut dianggap krusial, sebab akan berdampak pada sah atau tidaknya pergantian hakim konstitusi Aswanto di tengah masa jabatannya.

sumber : tempo.co

 

LEAVE A REPLY