MTI Ungkap Potensi Penggunaan Angkutan Pelat Hitam saat Mudik Natal

0
Petugas kesehatan mengambil sampel darah saat Drive Thru tes diagnostik cepat COVID-19 di Institut Teknologi Nasional (Itenas), Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Tes diagnostik cepat atau rapid test COVID-19 yang ditujukan untuk warga dan civitas akademik sebanyak 800 kit ini bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19 memasuki era normal baru. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz

Pelita.online – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengingatkan kepada petugas di lapangan, untuk mengawasi kendaraan pelat hitam yang dijadikan angkutan massal mudik Natal dan Tahun Baru 2021. Hal ini dilakukan guna menghindari persyaratan tes bebas Covid-19 melalui tes cepat antibodi (rapid test) maupun tes cepat usap antigen (rapid test swab antigen) yang mulai diberlakukan di beberapa daerah.

Dengan dikeluarkan kebijakan baru terkait persyaratan rapid test swab antigen yang mendadak, membuat masyarakat kaget karena sudah terbiasa dengan tes cepat antibodi. Biaya yang dikeluarkan untuk tes cepat sekitar Rp 85.000-100.000 sedangkan untuk tes usap antigen sekitar Rp 250.000 yang dapat diketahui dalam waktu 15 menit.

Dulu awal-awalnya sangat ketat, saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada April 2020, dan sekarang sudah tidak dikendalikan lagi. Kalau dipersyaratkan wajib rapid test, ini juga tidak terjangkau bagi pengguna bus AKAP karena merupakan masyarakat menengah ke bawah.

MTI menyarankan agar pemerintah daerah minimal dapat memberikan bantuan kepada pengguna bus seperti dengan menggratiskan rapid test di Terminal Tipe A, khusus bagi pengguna bus antarprovinsi.

“Akibat ketidakjelasan kebijakan ini, yang muncul angkutan pelat hitam. Angkutan pelat hitam seperti mobil pribadi semakin banyak, apakah bagi penumpang pelat hitam ini juga dilakukan tes di jalan? Ada, tetapi secara acak. Ini artinya, jangan sampai banyak angkutan pelat hitam semakin banyak untuk menghindari tes Covid-19,” ujar Ketua Bidang Advokasi MTI, Djoko Setijowarno, saat webinar bertajuk “Mudik Natal dan Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19”, Senin (21/12/2020).

Dia mengatakan, protokol kesehatan diterapkan secara ketat di berbagai moda transportasi. Penerapan protokol kesehatan yang cukup ketat ada di moda transportasi udara.

“Transportasi udara memang sudah agak ketat menerapkan persyaratan ini. Begitu juga dengan pengguna kereta api. Transportasi laut khususnya penyeberangan pulau-pulau kecil cukup terkendali. Persoalan ada di transportasi darat (menggunakan bus dan roda empat lainnya),” bebernya.

Terlebih lagi, jalan Tol Trans Jawa yang sebagian besar sudah terhubung. Ini menjadi perhatian petugas di lapangan, terutama aparat pemerintah daerah setempat.

“Pengetatan juga dilakukan di tempat-tempat wisata yang berpotensi terjadinya kerumunan massa. Mudah-mudahan, libur Natal dan Tahun Baru ini tidak menambah jumlah kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat tetap berjalan, protokol kesehatan tetap dipatuhi, peran pemerintah daerah cukup besar. Bagi yang tidak bepergian, dimohon untuk tetap di rumah,” tuturnya.

Keuskupan Agung Jakarta telah mengeluarkan imbauan kepada umat Katolik, untuk tidak mudik atau berlibur Natal 2020 dalam rangka mendukung usaha pemerintah mengendalikan penyebaran Covid-19.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY