Novanto Minta KPK Menunda Pemeriksaan Dirinya

0

Jakarta, Pelita.Online – DPR RI mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga legislatif meminta KPK menunda proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) sampai sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto selesai.

“Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan pemanggilan saudara Setya Novanto,” kata Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR, Hani Tahapari di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 12 September 2017.

Hani mengatakan, surat itu juga menjelaskan proses penyidikan yang pernah ditunda sampai sidang praperadilan rampung. Salah satunya, kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan.

Saat itu, kata dia, semua pihak termasuk KPK menahan diri untuk tidak melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap jenderal bintang empat itu. Pimpinan KPK menunggu sampai pengadilan mengeluarkan putusan praperadilan sebagai bentuk penghormatan proses hukum.

“Semua menahan diri termasuk KPK mau menunggu putusan praperadilan sebagai bentuk menghormati proses hukum agara tidak ada dirugikan,” ujarnya.

Hani mengungkapkan, dalam surat itu Setnov menyampaikan pada pimpinan DPR akan bersikap kooperatif. Ketua Umum Partai Golkar itu berjanji bakal mengikuti semua proses hukum yang berlaku di KPK setelah praperadilannya rampung.

“Sebagai warga masyarakat, menghormati proses hukum‎ dan akan selalu taat atas proses itu,” tuntas dia.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY