Ondel-Ondel Dijadikan Ngamen, Pemprov DKI Revisi Perda Pelestarian Budaya Betawi

0

Pelita.online – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi peraturan daerah (perda) terkait dengan budaya ondel-ondel. Ini lantaran maraknya kebudayaan khas Jakarta yang disalahgunakan oleh sejumlah warga Ibu Kota sebagai media untuk mengamen, baik di kawasan perkampungan hingga jalan-jalan besar sehingga mengganggu ketertiban umum.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta, Iwan Hendry Wardhana menuturkan, perda yang akan direvisi itu adalah Perda DKI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi. “Karena mengingat makin maraknya kegiatan kesenian ondel-ondel itu masuk ke jalan-jalan (perkampungan), bahkan terkesan untuk meminta-minta (seperti pengamen),” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Iwan menuturkan, dalam pembahasan nanti, Pemprov DKI dan DPRD DKI akan merumuskan semua peraturan, baik itu soal bentuk pelarangan menjadikan kesenian dan kebudayaan Betawi untuk mengamen maupun pelestariannya. Pembahasan dengan DPRD juga akan mengundang tokoh dan masyarakat Betawi.

“Nanti akan kami bahas kemudian, keterlibatan organisasi masyarakat Betawi juga harus ada. Seperti lembaga kebudayaan Betawi, seperti apa pendapatnya, kemudian dari Bamus dan organisasi kemasyarakatan lain. Karena ini menyangkut kesenian dan juga aktivitas masyarakat di Jakarta,” katanya.

Saat ditanya soal sanksi bagi mereka yang melanggar regulasi itu ke depan, Iwan enggan menjawabnya dengan lugas. Pasalnya, peraturan itu masih dalam penggodokan bersama DPRD. Dia hanya memastikan perda itu lebih untuk mengajak masyarakat menjaga kebudayaan.

“Kami sampai saat ini sudah mulai mengarah kepada pembentukan konsep perda baru, khususnya yang lebih condong ke arah pelestarian ondel-ondel di masyarakat. Kami belum bisa merespon lebih jauh,” ucapnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY