OTT Suap Pembangunan Jalur Kereta, Begini Penyidik KPK Mengintai Tersangka

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang sekira Rp 2,027 miliar, US$ 20.000, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

“Secara keseluruhan setara sekitar Rp 2,823 miliar,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis dini haris, 13 April 2023.

Barang bukti tersebut berhubungan dengan dugaan suap pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

Johanis mengatakan KPK mendapatkan informasi awal bahwa dalam proses pembangunan Rel Kereta Api Trans Sulawesi Selatan terdapat dugaan rekayasa lelang di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Rekayasa tersebut untuk memenangkan rekanan tertentu.

Dari hasil tindak lanjut, kata dia, maka pada 10 April 2023 KPK mendapat informasi bahwa Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto memerintah Any Sisworatri untuk menyiapkan uang tunai Rp 350 juta dan Kartu Debit BCA baru. Any adalah staf keuangan Dion.

Uang tunai dan kartu debit itu diperuntukan untuk Bernard Hasibuan yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah. “Sehingga tim kemudian memantau pergerakan para pihak di Semarang dan Jakarta,” ujar Johanis.

Selanjutnya, pada 11 April 2023, tim KPK mendapat informasi bahwa akan ada pertemuan antara Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Dion Renato Sugiarto; Fadliansyah yang merupakan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; Harno Trimadi yang merupakan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Pertemuan tersebut diadakan di lantai 14 Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.

“Setelah para pihak berpisah, tim memutuskan untuk mengamankan BEN, PTU selaku Kepala BTP Jabagteng, AYU selaku Staf BTP Jabagteng, dan beberapa staf DIN di kantor PT Istana Putra Agung,” kata Johanis.

Selanjutnya, KPK meringkus Dion yang sedang berada di Mall Green Pramuka Square. Lalu menangkap Muchamad Hikmat, Fadliansyah, Harno Trimadi, dan Riyanto di Gedung Karsa.

Berikutnya, tim mengamankan Syntho Pirjani Hutabarat yang merupakan PPK BTP Jabagbar di rumahnya di Depok Jawa Barat. “Selain pihak-pihak tersebut tim KPK juga mengamankan pihak lainnya, sehingga total 25 orang untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.

Hari ini, KPK mengumumkan 10 tersangka di kasus suap Pembangunan Jalur Kereta Api tersebut. Para tersangka langsung ditahan. “Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar,” kata Johanis.

Berikut para tersangka dan peran mereka.

Pemberi Suap
1) DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung).
2) MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma).
3) YOS (Yoseph Ibrahim), mantan Direktur PT KA Manajemen Properti.
4) PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti.

Pihak Penerima
1) HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian.
2) BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng.
3) PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng.
4) AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel.
5) FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
6) SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.

Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undag-undang Hukum Pidana.

Sementara itu, para tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY