PAN Minta Kenaikan Bantuan Dana Parpol Diikuti Aturan Jelas

0
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan./ Sumber foto : MPR RI

JAKARTA, Pelita.Online – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyambut baik usulan kenaikan dana bantuan partai politik dari negara. Sesuai usulan dana bantuan terhadap parpol naik menjadi Rp 1/000 per suara dari semula Rp 108 per suara.

Zulkifli mengatakan, kenaikan bantuan tersebut belum cukup untuk memenuhi pembiayaan parpol. “Ya tentu kita setujui walaupun tidak cukup,” ujar Zulkifli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7).

Menurutnya, sudah selazimnya dana bantuan kepada parpol dinaikkan, mengingat besaran bantuan parpol saat ini Rp 108 per suara sudah tidak relevan. Padahal hampir di setiap negara, besaran dana bantuan terhadap parpol juga jauh lebih tinggi dari yang berlaku di Indonesia saat ini. “Saya keliling cari perbandingan, negara-negara lain tahu enggak berapa, 50 hingga 60 ribu per suara, itu negara-negara berkembang seperti kita,” kata Zulkifli.

Namun Ketua MPR RI ini mengatakan, kenaikan dana bantuan parpol harus juga diimbangi dengan aturan-aturan tegas, bahwa setiap parpol tidak boleh menerima sumbangan selain dari negara. Begitu pun anggota parpol yang hendak maju menjadi anggota dewan atau kepala daerah tidak boleh menerima atau mengeluarkan uang kecuali berasal dari pribadi.

“Sehingga betul-betul tidak ada money politic. Betul-betul menjadi DPR dan jadi maju bupati wali kota itu betul-betul untuk pengabdian. Jadi bukan transaksional. Kan ini yang merusak kita kan politik transaksional,” katanya.

Karenanya ia berharap peningkatan dana bantuan parpol itu juga diimbangi aturan yang jelas.
“Artinya harus ada aturan-aturan yang mengikuti misalnya iklan. Iklan itu yang harus disediakan pemerintah, itu saja. Kalau enggak parpol akan cari uang, DPR cari uang. Itu enggak bakalan kelar-kelar. Nanti KPK penuh, kejaksaan penuh, polisi penuh,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyepakati besaran kenaikan bantuan dana partai politik sebesar Rp 1000 suara. Kenaikan ini rencananya mulai berlaku tahun depan.

“Sekarang kita berupaya mengusulkan Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 108, kan wajar. Soal nanti disetujui Menkeu (menteri keuangan) dan badan anggaran (Banggar) DPR, kita tunggu,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (3/7).

Tjahjo mengatakan usulan kenaikan dana bantuan akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017. “Kami tahap pengusulan. Ini kan mau dibahas di RAPBNP, tunggu nanti disahkan di anggaran,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo juga membenarkan usulan kenaikan tersebut. Saat ini Kemendagri kata dia, tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009. Adapun dengan bantuan parpol sebelumnya, sembilan partai yang memperoleh kursi DPR hasil Pemilu 2009 mendapat bantuan mencapai Rp 9,2 miliar.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY