PBB: KUHP Indonesia Baru Ancam Privasi, Pers, dan Hak Asasi Manusia

0

Pelita.Online – PBB menyatakan keprihatinan terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru.

Pasalnya, PBB juga menilai KUHP baru mengancam atas kebebasan sipil.

Sehingga mereka meminta pemerintah Indonesia untuk segera merevisi UU itu. Jika tidak, dikhawatirkan dapat mengakibatkan erosi kebebasan pers, privasi, dan hak asasi manusia.

KUHP mengatur penghinaan terhadap presiden, bendera nasional, dan lembaga negara sebagai pelanggaran.

PBB prihatin bahwa beberapa pasal dalam revisi KUHP bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia,” kata kantor lokal PBB dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Kamis 8 Desember 2022.

“Beberapa artikel berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik… Yang lain akan mendiskriminasi, atau berdampak diskriminatif terhadap perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual,” katanya menambahkan.

Kemenkumham mengatakan KUHP baru akan berlaku tiga tahun lagi.

Mereka juga mengatakan bahwa turis asing tidak perlu takut soal aturan baru perzinahan.

Pasalnya, yang berhak melaporak tindak perzinahan adalah pasangan, orangtua, atau anak.

“Investor dan turis asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena privasi masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang,” kata Kemenkumham.

sumber : pikiran-rakyat.com

LEAVE A REPLY