Pegawai Honorer Dihapus, ‘Geng Bupati’ RI Buka Suara

0

pelita.online – Para bupati se-Indonesia yang diwakili oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) buka suara terkait dengan rencana pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menghapus pegawai honorer sebelum November 2023.

Apkasi menegaskan bahwa pihaknya mendukung komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo yang berencana untuk menghapus tenaga honorer. Menurut Apkasi, komitmen ini sesuai ketentuan penghapusan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) itu telah menjadi amanat Udang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditentukan masa kerja honorer dibatasi hingga 2023.

Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang menegaskan dengan adanya aturan ini, instansi pemerintah Pusat dan Pemda tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer. Tetapi, dia berharap dalam penghapusan nantinya harus ada simulasi terlebih dahulu.

“Jadi konsekuensi logis diberlakukakannya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan dimana dalam UU tersebut diatur bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK,” kata Sarman kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (26/4/2023).

Dia menilai aturan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan profesionalisme ASN di lingkungan pemerintahan, dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga non-PNS, serta memperjelas aturan dalam rekrutmen tenaga non-PNS.

Kendati demikian, dia menekankan penghapusan tenaga honorer ini akan diterapkan dengan tidak melakukan PHK massal terhadap tenaga honorer, tidak membebani anggaran Pemda, serta menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer selama ini.

Sarman menilai, keberadaan tenaga honorer telah banyak membantu tugas-tugas pelayanan publik, dan tenaga honorer menjadi garda terdepan untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, hingga di Dinas Perhubungan.

Oleh sebab itu, Apkasi bertekad untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, APPSI, APEKSI, BKN secara intensif, untuk mendorong agar alternatif penyelesaian tenaga honorer yang akan diterapkan nantinya berimplikasi positif.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan PHK massal terhadap pegawai honorer. Pasalnya, ada sekitar 2,3 juta non-ASN atau honorer yang saat ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah.

“Kita akan menghindari PHK massal karena kalau Undang-Undang 18 dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per november. Karena faktanya ada 2,3 juta non-ASN yang ini kalau diberlakukan akan mengganggu pelayanan publik,” kata Anas.

Melihat jumlah yang banyak ini, Anas mengungkapkan bahwa pihaknya harus mencari solusi terbaik. “Karena faktanya di lapangan banyak sekali pelayanan publik ini dikerjakan oleh honorer, baik honorer itu atau yang disebut dengan non-ASN,” tegasnya.

sumber : cnbcindonesia.com

LEAVE A REPLY