Pejabat yang Tak Pecat ASN Koruptor Akan Disanksi

0

Pelita.online – Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan dikenakan sanksi administratif jika tidak melakukan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang divonis korupsi dan telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Hal itu tertuang pada surat petunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan nomor B/50/M.SM.00.00/2019. Surat yang ditandatangani Menteri PAN-RB Syafruddin tersebut tertanggal 28 Februari 2019 dan ditujukan kepada para PPK.Dalam surat itu, dikatakan juga bahwa batas pemecatan paling lambat 30 April 2019.

“Terhadap PPK dan PyB (Pejabat yang Bersangkutan) yang tidak melaksanakan penjatuhan PDTH, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” demikian dikutip dari surat tersebut. Baca juga: ASN Koruptor di Pemprov Maluku Dipecat secara Tidak Hormat Pemecatan itu kemudian dipertegas oleh putusan Mahkamah Konstitusi bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir berharap putusan tersebut dapat menjadi dorongan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pemecatan pada ASN koruptor yang jumlahnya masih ribuan. Mudzakir menyebutkan, pihaknya akan terus mendorong PPK melakukan pemecatan terhadap PNS yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam pelaksanaannya, KemenPAN-RB akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Itu karena kebanyakan PPK merupakan kepala daerah sehingga Kemendagri menjadi leading sector.

“KemenPAN-RB akan terus mendorong diselesaikannya hal tersebut dengan terus berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya Kemendagri,” ujar Mudzakir saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (29/4/2019). Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengungkapkan, sebanyak 1.372 ASN sudah dipecat dengan tidak hormat. Data tersebut per 26 April 2019.

“Sebanyak 1.372 PNS dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terdiri dari PNS Provinsi sebanyak 241 dan PNS Kabupaten/Kota sebanyak 1131,” ujar dia melalui rilis, Sabtu (27/4/2019). Baca juga: Kemenpan RB Harap Putusan MK Dorong Pimpinan Instansi dan Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor Sementara, masih terdapat 1.124 ASN yang tersandung kasus korupsi tetapi belum dilakukan PTDH. Jumlah tersebut terdiri dari 143 ASN di tingkat provinsi, dan 981 ASN lainnya di tingkat kabupaten/kota.

Bahtiar menuturkan, para kepala daerah memiliki waktu paling lambat 30 April 2019 untuk melakukan pemecatan terhadap PNS yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Sumber: Kompas.com

LEAVE A REPLY