Pemilu 2019, Intip Kisah Difabel dan Lintasan Roda Dadakan

0
Salah satu ilustrasi kursi roda masa depan dengan teknologi self-balancing yang dipamerkan di CES 2019. (Toyota)

Pelita.Online– Perjuangan mencoblos pada Pemilu 2019 dirasakan juga oleh beberapa masyarakat difabel di beberapa daerah. Maklum saja masih banyak tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak ramah masyarakat disabilitas. Intip salah satu perjuangan masyarakat difabel untuk menyumbangkan suaranya pada Pemilu 2019.

Sejak pagi hari, pasangan pengguna kursi roda elektrik, Cucu Saidah dan Faisal Rusdi datang ke TPS 64 dan 65, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sejak sampai ke TPS, keduanya sudah menjumpai undakan yang menghalangi mereka masuk ke dalam bilik suara. Padahal sejak beberapa minggu sebelumnya, keduanya sudah menghubungi panitia pemungutan suara di Kelurahan Rawasari mengenai kondisi mereka dan kursi roda elektrik yang tidak dapat diangkat karena berbobot 130 kilogram.

Jenis kursi roda elektrik berbeda dengan kursi roda biasa, karena terdapat mesin di bawah kursi Yang menghalangi untuk diangkat. Terdapat banyak kabel penyambung dan tuas pengontrol yang dapat rusak, bila kursi roda diangkat. Selain itu, belum ada suku cadang yang tersedia di Indonesia.

“Tapi Sepertinya pemberitahuan dari saya kurang diperhatikan, mungkin karena banyak kesibukan atau urusan yang akhirnya mengabaikan tidak hanya aksesibilitas tapi juga penyediaan kertas suara bagi pemilih yang memegang formulir A5,” ujar pengguna kursi roda elektrik, Faisal Rusdi, saat dihubungi di Apartemen Green Pramuka, Rabu 17 April 2019.

Ketidaksiapan mengenai penyediaan kertas suara tersebut membuat pasangan pengguna kursi roda elektrik ini menunggu lebih dari tiga jam untuk mencoblos. Panitia pemungutan suara mengatakan, mereka baru bisa memilih di atas pukul 12.00 WIB, itupun kalau surat suaranya masih ada. Padahal menurut peraturan KPU, pemegang formulir A5 sudah dapat mencoblos sejak pukul tujuh pagi. “ anitia bilang, itupun hanya ada 13 kertas suara yang tersisa,” ujar Cucu.

Pasangan itu tetap menunggu solusi untuk menggunakan hak suara mereka. Sampai akhirnya, di TPS Ada dua orang berkewarganegaraan asing yang menggunakan kaos dan topi bertuliskan Bawaslu. Kepada dua orang tersebut, Cucu dan Faisal mengadukan masalah mereka. Keduanya juga menghubungi KPPS mengenai kondisi mereka dan kesempatan mencoblos yang harus bisa dilakukan. “Namun jawabannya kurang memuaskan, mereka bilang kertas suara yang didatangkan untuk pemegang formulir A5 baru ada segitu, begitu juga dengan akses ke bilik suara, mereka bilang tunggu saja. Saya berpikir seharusnya mereka memberikan solusi atau inisiatif seperti, nanti akan memindahkan bilik suara ke tempat kami berada setelah semua proses selesai misalnya,” kata Faisal.

Kedua pasangan ini kurang puas dengan jawaban dari PPS tersebut. Di tengah perdebatan tersebut, ada beberapa orang yang menyarankan untuk menghubungi petugas KPU. Namun, keduanya lagi-lagi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, yaitu mereka tetap harus menunggu sampai di atas 12.00 WIB. Akhirnya, baik Cucu maupun Faisal mengikuti peraturan, meski berusaha melakukan negoisasi.

Keduanya tetap bersikeras lantaran sudah melakukan pengurusan administrasi formulir A5, sejak beberapa bulan sebelumnya. “Kami memang tidak datang langsung ke kelurahan, tapi kami mengirimkan lewat pelayanan ojek online dan diterima lurah langsung, setelah itupun kami mengkonfirmasi ulang dengan menghubungi PPS setempat, tapi tidak ada reaksi sama sekali.

Ditengah perdebatan dengan panitia pemungutan suara, ada pemegang formulir A5 lain yang rupanya memperhatikan perjuangan mereka. Tiba tiba saja tanpa dimintai bantuan, satu orang pemegang formulir A5 itu berinisiatif mencarikan papan kayu yang dapat digunakan sebagai Ramp alias penghubung ruas jalan. Sambil menunggu jatah mencoblos di atas pukul 12 WIB, satu orang memasang kayu dan papan tersebut di depan pintu masuk, bahkan berkeliling mencari keset sebagai bahan pelapis papan. “Sebab, ketika dicoba naik, papan kayu saja tidak dapat membawa kursi roda elektrik ke bilik suara,” ujar Faisal.

Inisiatif yang begitu kuat dari Salah seorang pemegang formulir A5 tersebut rupanya menggugah hati nurani PPS. Para panitia di tempat pemungutan suara langsung memeriksa berkas yang dibawa Cucu dan Faisal. Tak lama kemudian, nama keduanya didaftarkan. Karena sudah tertutup papan kayu dan keset, pasangan itupun secara mandiri ke bilik suara. “Jam 12.30 akhirnya kami bisa mencoblos,” ujar Faisal.

Tempo.co

LEAVE A REPLY