Pemprov DKI Ingin Batalkan Sertifikat Lahan Cengkareng

0
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Pelita.Online, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membatalkan sertifikat pembelian lahan Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat pada 2015.

Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyatakan pihaknya sedang mempersiapkan bahan agar sertifikat itu kembali pada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP).

“Jadi yang dokumen kita pegang adalah yang dibeli Dinas Pertanian saat itu. Ini sedang diskusikan bagaimana pembatalan sertifikat yang baru itu,” kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/2).

Pembatalan sertifikat ini, kata Saefullah, menyusul dengan penataan ulang aset di Ibu Kota. “Sekarang lagi ditata ulang, jadi pencatatan tidak double tetap dicatat di DKPKP sesuai hasil belanja pada tahun 1957 dan 1967,” kata Saefullah.

Polemik pengadaan lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat itu berawal ketika Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat membeli lahan dari seorang warga, Toeti Noezlar Soekarno pada 2005.

Lahan senilai Rp668 miliar itu rencananya bakal dibangun rusun. Namun belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan data bahwa lahan itu milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta hingga akhirnya menimbulkan polemik.

Pada 2017, Pemprov DKI memenangkan kasus ini dan pengadilan memerintahkan pemerintah untuk menagih uang sebesar Rp668 miliar itu kepada Toeti.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menyatakan pihaknya sedang bersurat kepada Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta untuk mengurus sertifikat tanah itu. Rencananya kepemilikan lahan di Cengkareng itu akan dibikin atas nama DKPKP.

“Tetap sih atas nama Pemda, tapi itu BPN yang akan meneliti ulang atas nama BPKP,” kata Yayan.

Sementara soal uang akan menjadi tugas Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat DKI serta Inspektorat DKI. Jumlah penagihan yang harus diterima sesuai dengan jumlah yang dibayarkan oleh DKI.

“Dinas Perumahan nanti menagih, di-guidance oleh Inspektorat sesuai dengan APBD yang kita keluarkan,” ujar Yayan.

 

CNN Indonesia 

LEAVE A REPLY