Pemprov DKI Kumpulkan Rp 5,7 M dari Sanksi Denda Pelanggaran PSBB

0
Pejalan kaki menggunakan masker sebagai penerapan protokol kesehatan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen. SP/Joanito De Saojoao.

pelita.online-Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya telah mengumpulkan uang Rp 5,7 miliar dari denda pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Denda ini tercatat dari April 2020 hingga 6 Januari 2021.

“Total keseluruhan denda dari pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB transis sejak April hingga 6 Januari 2021 sejumlah Rp 5.705.695.000,” ujar Arifin dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Dari jumlah tersebut, kata Arifin, denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 3,612 miliar. Total yang diberikan denda perorangan sebanyak 23.631 orang. Denda perorangan ini diakibatkan karena melakukan pelanggaran penggunaan masker. “Sementara sisanya, denda dari tempat usaha atau fasilitas umum sejumlah Rp 2,093 miliar,” tandas dia.

Sanksi denda ini, kata Arifin, sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 dan Nomor 101 Tahun 2020, serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1295 Tahun 2020. Selain sanksi denda, dalam peraturan tersebut, ditetapkan sejumlah sanksi lain, yaitu teguran, sanksi kerja sosial, hingga penyegelan. “Sanksi bersifat progresif atau sanksi berlaku kelipatan jika dilakukan berulang,” tutur dia.

Arifin memaparkan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit, atau memilih membayarkan denda Rp 250.000.

Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan yakni untuk pelanggaran berulang sebanyak satu kali, dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 500.000. Lalu, untuk pelanggaran berulang dua kali, dikenakan kerja sosial selama 180 menit atau denda administratif sebesar Rp 750.000. Untuk pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.

Sementara bagi rumah makan, warung makan, restoran, kafe, bila kedapatan melanggar, maka langsung ditutup dengan maksimal waktu tunggu petugas selama 2 jam setelah ditemukan pelanggaran. Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam. Pelanggaran yang berulang juga dikenakan denda administratif progresif dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 150 juta.

Bagi kantor, tempat kerja, dan industri, sanksi administratif yang diberikan berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam. Pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif progresif dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 150 juta. “Lalu, terdapat pula sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan atau tidak bayar denda administratif. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan untuk kas daerah,” imbuhnya.

Arifin menegaskan, pemberian sanksi tersebut menunjukkan Pemprov DKI Jakarta serius melakukan pencegahan penyebaran dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. “Kegiatan Operasi Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan dilaksanakan setiap hari. Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan” ungkap dia.

Arifin menambahkan, lokasi kegiatan penertiban ditentukan secara acak di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan sistem prioritas. Satpol PP Kecamatan memiliki titik prioritas dan lokasi yang rutin diawasi di wilayah kerjanya. Penertiban ini juga dilaksanakan berdasarkan program kerja Satpol PP dan aparatur wilayah, seperti camat dan lurah, serta mengakomodir laporan dari masyarakat.

“Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar Covid-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi. Kurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Malam Mingguan tetap di rumah saja dan tidak nongkrong-nongkrong serta berkerumun,” pungkas Arifin.

Sanksi atas pelanggaran PSBB dari April 2020 hingga 6 Januari 2021:

1. Perorangan (masker)
jumlah: 316.754
-teguran: 7.361
– kerja sosial: 285.762
– denda: 23.631

2. Non-perorangan (tempat usaha/kerja/umum)
– penutupan sementara: 2.080
– denda: 528

Nilai denda:
– perorangan: Rp 3,612 miliar
– tempat/fasilitas umum: Rp 2,093 miliar, total Rp 5,705 miliar.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY