Pemprov DKI: Penumpang Mobil Pribadi dan Bus Tidak Wajib Tes Covid-19 Selama Pengetatan Mudik

0
Petugas gabungan mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jabar, Minggu (26/042020). Larangan mudik dan sosialisasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol itu guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melintas. ANTARA FOTO/Saptono/foc *** Local Caption *** P

Pelita.online – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penumpang mobil pribadi dan bus tidak wajib melakukan test RT-PCR/rapid test antigen 1x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 ketika melakukan perjalanan ke luar kota selama masa pengetatan mudik.

Hal ini, kata Syafrin, sesuai dengan pengaturan dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Pengetatan mudik ini berlaku dari 22 April hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

“Untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatori atau bukan wajib,” ujar Syafrin di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Syafrin mengatakan, yang wajib melakukan atau menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen 1x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 ketika melakukan perjalanan ke luar kota, adalah pelaku perjalanan udara, perjalanan kapal laut dan perjalanan dengan kereta api. Sementara perjalanan darat baik kendaraan pribadi maupun transportasi umum, tidak wajib melakukan tes Covid-19 tersebut.

“Jadi, untuk perjalanan darat sifatnya diimbau melakukan tes Covid-19 secara mandiri,” tandas Syafrin.

Karena itu, kata Syafrin, selama masa pengetatan mudik ini, pihaknya akan melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan di terminal.

“Kemudian dari hasil itu jika ternyata teridentifikasi suhu badannya tinggi, tentu akan dilakukan pengujian yaitu berupa tes apakah itu dengan Ge-Nose atau dengan rapid tes antigen. Dari hasil itu bisa kita lakukan tindak lanjut selanjutnya jika yang bersangkutan positif,” pungkas Syafrin.

Dalam addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut diatur beberapa hal terkait perjalanan darat selama masa pengetatan mudik lebaran 2021. Peraturan tersebut antara lain, pertama, perjalanan rutin dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Kedua, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Ketiga, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Keempat, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose
C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Kelima, pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Keenam, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY