Pemprov DKI Uji Coba Kebijakan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua

0

Pelita.online – Dalam rangka penataan kawasan wisata Kota Tua, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan low emission zone (LEZ) atau kawasan rendah emisi. Dengan adanya kebijakan ini, berarti membatasi akses kendaraan pribadi dan kendaraan barang menuju kawasan Kota Tua dengan pengecualian tertentu dan terbatas.

Uji coba penerapan kebijakan LEZ dilakukan pada 18-23 Desember 2020. Selanjutnya, akan dilaksanakan evaluasi sebelum nantinya kebijakan tersebut diterapkan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menerangkan, penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Pada tahap awal, area penerapan kawasan rendah emisi di Kota Tua meliputi Jl Pintu Besar Utara-Jl Kalibesar Barat sisi selatan-Jl Kunir sisi selatan-Jl Kemukus-Jl Ketumbar-Jalan Lada. Di tahap ini, kendaraan pribadi baik roda dua dan empat, dan angkutan barang tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur,” kata Syafrin di Jakarta, Sabtu (19/12/2020).

Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker dalam dua jenis, pertama, stiker orange berarti diperbolehkan melalui ruas jalan LEZ khusus pukul 06.00-08.00 dan 16.00-18.00. Kedua, stiker biru berarti diperbolehkan melalui ruas jalan LEZ tanpa batasan waktu, wajib lulus uji emisi.

“Untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan dan tanpa batasan waktu,” kata Syafrin.

Kemudian Syafrin turut menambahkan, pada tahap II kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ. Lalu pada tahap III ketika Jl Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi pedestrian plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri serta tahap lanjutan (Jl. Pintu Besar Utara-Jl. Kalibesar Barat sisi selatan-Jl. Kunir sisi selatan-Jl. Kemukus-Jl. Ketumbar-Jl. Lada sisi utara-Jl. Lada selatan Bank Mandiri – Jl. Pintu Besar Selatan).

Kebijakan LEZ diberlakukan di Kota Tua karena kawasan ini merupakan lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan permintaan pariwisata tinggi. Konsep penataan yang baik akan makin mendorong masyarakat tertarik untuk mengunjungi kawasan Kota Tua. Selain itu, dengan tingginya aktivitas masyarakat di Kota Tua, maka jaminan penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat yang perlu dilaksanakan pemerintah. Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan wisata Kota Tua.

Kebijakan ini akan paralel dengan dilaksanakannya kegiatan penataan kawasan Stasiun Jakarta Kota dan pembangunan jalur dan stasiun MRT Jakarta yang akan makin mempermudah akses masyarakat dari dan menuju Kawasan Kota Tua.

“Kepada para pegawai yang berkantor di kawasan wisata Kota Tua dan masyarakat yang akan mengunjungi Kota Tua dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan, seperti KRL turun di Stasiun Jakarta Kota, Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda,” imbuh Syafrin.

Untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang ada, yaitu Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum.

“Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan kawasan rendah emisi kawasan wisata Kota Tua tersebut, dan menyesuaikan pengalihan arus lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” pungkas Syafrin.

Penataan di Kota Tua:

1) Penataan Fasilitas Pedestrian oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta;

2) Penataan Pedagang Kaki Lima oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi OKI Jakarta;

3) Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota oleh Dinas Perhubungan Provinsi OKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta; dan

4) Pembangunan Jalur MRT CP 203 dan Stasiun MRT Kota oleh PT MRT Jakarta.

Pengalihan arus lalu lintas di Kota Tua:

• Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan;

• Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–melalui Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya–Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;

• Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;

• Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;

• Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;

• Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;

• Arus Lalu Lintas T-U dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;

• Arus Lalu Lintas T-B dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;

• Arus Lalu Lintas T-S diarahkan melalui Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;

• Arus Lalu Lintas S-U dari Jalan Pintu Besar Selatan/Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan–Jalan Bandengan Utara Raya–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;

• Arus Lalu Lintas S-T dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Jalan Jembatan Batu–Jalan Mangga Dua Raya ke arah Timur;

• Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Fly Over Pasar Pagi ke arah Barat;

• Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;

• Arus Lalu Lintas B-U dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;

• Arus Lalu Lintas B-T dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;

• Arus Lalu Lintas B-S dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan–Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY