Pemuda Muhammadiyah: Belum Pernah Ada Penista Agama Dihukum Ringan

0
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4)./ Sumber foto : Republika.co.id

JAKARTA, Pelita.Online – Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut), Basir Hasibuan terkejut akan tuntutan jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tuntutan terdakwa penistaan agama dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, menurut Basir adalah hal yang baru bagi pelaku penistaan agama.

“Belum pernah ada kejadian di negara NKRI ini pelaku penistaan agama dihukum ringan,” ujarnya, Jumat (21/4).

Basir berprasangka adanya kekuatan besar yang melindungi Ahok sebagai terdakwa. Dia menyebutkan beberapa fakta yang menurut dia mengganjal, yakni tidak ditahannya Ahok meskipun telah ditetapkan sebagai terdakwa, hingga tuntutan yang menurutnya ringan untuk seorang yang telah menyebabkan banyaknya perpecahan umat.

Kondisi ini, menurut dia jika tidak disikapi dengan arif maka akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat, dan memancing munculnya penista-penista agama lain. Akibatnya, menurut Basir adalah munculnya rasa tidak percaya dan tidak yakin dalam benak masyarakat terhadap profesionalitas penegak hukum.

“Bisa saja muncul pemikiran kalau ada yang menista agama Islam mari kita gunakan hukum Islam karena hukum kita sudah ditumpangi kepentingan penguasa,” tegasnya.

Dia juga menduga secara tidak langsung ada kelegalan dalam menghina suatu agama, mengingat tuntutan yang diberikan hanya hukuman percobaan. Menurut Basir, konflik antaragama tidak bisa terelakkan akibat keputusan ini. Dia beranggapan, jika pemimpin negeri ini tidak cepat bersikap, maka akan sangat besar akibat yg ditimbulkan ketika hukum dalam kasus penistaaan agama dipermainkan.

“Oleh karena itu kami meminta kepada pemimpin negeri ini dan pimpinan instansi penegak hukum untuk bertindak cepat dengan segala kearifan,” katanya.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY