Penembakan Enam Laskar, Mahfud Sebut Pemerintah Tidak Akan Bentuk TGPF

0

Pelita.online – Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait meninggalnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah menyerahkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelidiki peristiwa baku tembak antara polisi dengan laskar FPI yang menyebabkan enam laskar tertembak.

“Tewasnya enam laskar FPI itu kita selesaikan. Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi kita selesaikan, tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu,” kata Mahfud di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Ia menjelaskan mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, peristiwa baku tembak antara polisi dengan laskar FPI menjadi kewenangan Komnas HAM. Karena itu, pemerintah menyerahkan sepenuhnya ke Komnas HAM untuk menyelidiki dan menyelesaikan kasus tersebut sejelas-jelasnya.

“Kita katakan, ayo Komnas HAM, anda bekerja apa saja. Saya sudah ketemu dengan Komnas HAM. Silakan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi. Kalau anda perlu pengawalan dari polisi kami bantu begitu. Agar anda tetap independen. dan nanti diumumkan sendiri, pemerintah akan ikuti apa hasil anda itu,” jelas Mahfud.

Dia menegaskan pemerintah siap menerima dan menindaklanjuti temuan Komnas HAM. Jika polisi salah dalam kasus tersebut, Komnas HAM bisa sampaikan seterang-terangnya. Sebaliknya, jika FPI juga salah, harus diumumkan ke publik.

“Jadi, sekarang silahkan Komnas HAM, anda selidiki aja. Katakan kalau polisi salah, tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah. Nanti kita dengar. Kan Anda (Komnas HAM, Red) pasti bisa meyakinkan publik, bukti-buktinya apa, bagaimana anda menemukan bukti itu,” tegas Mahfud.

Dia menyebut pemerintah akan menangani secara sendiri-sendiri terhadap tiga kasus yang terkait dengan Rizieq Syihab. Tiga kasus itu adalah penembakan enam laskar FPI, masalah tanah negara yang digunakan pesantren di Mega Mendung dan kasus kerumunan yang membuat Rizieq menjadi tersangka.

“Ini akan ditangani secara terpisah sebagai kasus tersendiri. Tidak lalu yang satu menutup yang lain,” tutup Mahfud.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY