Penetapan Setnov Pukulan Bagi Hak Angket KPK

0
Aktivis Antikorupsi Ray Rangkuti./ Sumber foto : Suara Pembaruan

JAKARTA, Pelita.Online – Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) oleh KPK membuat pukulan telak bagi Pansus Hak Angket di DPR. Dengan status tersangka Setya Novanto, berbagai tuduhan Pansus Angket KPK di DPR telah terbantahkan sehingga kinerja Pansu Hak Angket pun tidak diperlukan.

Aktivis Anti Korupsi, Ray Rangkuti mengungkapkan dengan ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka maka asumsi yang dibuat Pansus Hak Angket tidak terbukti. Pansus Hak Angket mempermasalahkan seolah KPK dalam mengusut kasus korupsi sangat tebang pilih.

Namun, penetapan tersangka Setya Novanto menunjukkan KPK tidak tebang pilih. “Terbukti KPK tidak tebang pilih, dan tidak lagi KPK hanya mengurus kasus kecil tapi memgungkap kasus besar KTP elektronik dengan kerugian Rp 2,3 triliun,” kata Ray dalam salah satu acara diskusi di Jakarta, Rabu (19/7).

Sosok Setya Novanto, menurut dia, adalah tokoh besar di parpol besar, pendukung pemerintah sekaligus ketua DPR. Jadi isu yang mengatakann KPK berada di bawah Jokowi terbantahkan. Bila melihat kasus KTP elektronik ini, dia mengatakan, tidak terlihat KPK di bawah Jokowi, karena pertama hak angket adalah diinisiasi oleh partai penguasa.

Kemudian sosok Setya Novanto adalah koalisi loyal Jokowi, yang selama ini dianggap berkomitmen dengan pemerintah Jokowi. “Jadi apakah semakin relevan hak angket, kalau menurut saya tidak relevan lagi, karena KPK tidak di bawah arahan presiden dan bila dilihat profesionalisme KPK maka bisa dilihat kepuasan publik atas kinerja KPK saat ini,” ungkapnya.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY