Pengamat: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus dalam Rangka Perbantuan

0

Pelita.online – Pengamat politik Arya Wishnuardi menilai, pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi aksi terorisme, sesuai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, harus dalam rangka perbantuan.

Sebab, jika tidak akan terjadi tumpang-tindih kewenangan antara militer dengan penegak hukum nantinya.

“Penempatan personel militer dalam penanganan terorisme harus sesuai dengan konsep perbantuan dan tidak bisa ditempatkan pada komponen yang bergerak sendiri,” ujar Arya dalam webinar ‘Menimbang Pelibatan TNI dalam Memberantas Terorisme; Perspektif Hukum & HAM’, yang digelar Institut Demokrasi Republikan (IDR), Sabtu (14/11/2020).

Pengikutsertaan TNI dalam menangani kejahatan terorisme, kata dia harus memiliki tujuan yang spesifik atau khusus.

“Dan harus dilakukan dalam tempo yang singkat dan tidak dalam waktu panjang,” jelasnya.

Pelibatan militer, kata dia sebaiknya juga hanya di kondisi tertentu. Mengingat personel TNI memiliki keterampilan dan teknologi persenjataan yang juga khusus. Sehingga tak bisa sembarang dikerahkan.

“Militer itu masuk karena ada kekhususan, baik dari keterampilan personel dan teknologi militer,” kata dia.

Arya pun meminta DPR dan pemerintah transparan saat membahas Rancangan Perpres. Diskusi bersama dengan seluruh pihak terutama komponen aktivis dan masyarakat sipil, menurutnya harus dilakukan sebelumnya.

Agar kekhawatiran mereka akan terjadinya pelanggaran HAM, perusakan terhadap tatanan demokrasi yang telah dibangun dan kecurigaan lainnya, tak lagi muncul.

“Harus ada proses yang transparan dari pemerintah dan DPR, karena nanti ujung-ujungnya yang sulit mereka yang bertugas di lapangan. Sehingga potensi pelanggaran HAM yang terjadi bisa dicegah,” tandasnya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY