Pengedar Sabu 120 Kg Sediakan Kendaraan untuk Angkut Barang ke Pembeli

0

Pelita.online – Tiga orang tersangka penyelundupan 120 kilogram sabu-sabu mengaku menyediakan angkutan kepada pembeli yang memesan narkoba kepada mereka.

“Dari keterangan dia, hasil lidik kita, mereka ketika (pembeli) sudah mesan 20 kilogram (sabu-sabu), sudah plus dapat angkutannya, jadi bawa kunci tinggal jalan,” ukar Kanit 1 Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).

Arif mengatakan, sabu-sabu itu didapatkan ketiga tersangka dari jaringan internasional yang ada di Myanmar kemudian dikirim ke Thailand lewat jalur darat, dilanjutkan ke Malaysia, lalu dikirim ke Indonesia lewat jalur laut.

Narkoba itu kemudian didaratkan di daerah Riau.

Selanjutnya, sabu-sabu itu dimasukan ke dalam lima karung dan diselipkan di antara ratusan karung arang dalam truk kontainer untuk mengelabui petugas.

Menurut Arif, truk tersebut akan diarahkan menuju Tangerang, Banten.

“Sampai Tangerang sabunya akan dimasukkan ke dalam empat mobil yang akan diambil kurir. Jadi truknya itu cuma sampai Balaraja saja,” kata dia.

Adapun pelaku yang diamankan polisi berinisial JP (35), HT (42), dan MS (31).

JP diamankam di Jalan Tol Bakauheni, Lampung pada Senin (15/4/2019) saat sedang mengendarai truk berisi narkoba tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, JP mengatakan bahwa narkoba itu milik HT (42)

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mengetahu HT berada di Provinsi Riau.

Lalu, pada Rabu (17/4/2019), polisi menangkap HT di Kampung Giri Sako, Tanah Darat, Kuantan Singingi, Riau.

Kemudian polisi menangkap saudara HT bernama MS (51) pada hari Jumat (19/4/2019) di Jalan Kasah Ujung, Marpoyan Damai, Pekan Baru yang juga terlibat dalam transaksi ratusan kilo narkoba tersebut.

Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya, maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.

 

Sumber: kompas.com

LEAVE A REPLY