Pengemudi Rantis yang Tabrak Mahasiswa dan “Driver” Ojol Ditahan dan Dilarang Ikut Pendidikan

0

Pelita.online – Bidang Propam Polda Sulsel menjatuhkan sanksi kepada dua anggota polisi berinisial Bripda IA dan Bripda AA yang mengemudi kendaraan taktis (rantis) jenis tambora saat aksi unjuk rasa mahasiswa yag berakhir ricuh pada September lalu.

Kedua pengemudi tersebut terbukti bersalah telah menabrak mahasiswa Universitas Bosowa bernama Dicky Wahyudi dan seorang driver ojek onlinebernama Irfan Rahmatullah pada Jumat (27/9/2019).

“Kedua anggota polisi yang dimaksud dihukum patsus (penempatan khusus) selama 21 hari dan tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan selama enam bulan ke depan,” kata AKP Abdul Rahman yang merupakan penuntut dari Propam Polda Sulsel, Minggu (3/11/2019).

Rahman mengatakan, sidang disiplin untuk kedua polisi tersebut digelar pada Jumat (1/11/2019).

Dalam putusan yang dibacakan, kedua anggota Polri itu melanggar Pasal 4 huruf A dan huruf D Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Namun, Rahman mengatakan, kedua polisi itu tidak langsung ditahan.

“Dilengkapi administrasinya dulu, baru dilaksanakan patsusnya,” Rahman menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Dicky Wahyudi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa, menjadi korban tabrakan kendaraan taktis milik polisi saat kericuhan aksi unjuk rasa di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (27/9/2019) malam.

Dicky yang kala itu mencoba menghindari mobil tambora milik Shabara Polda Sulsel itu malah tertabrak karena kendaraan taktis tersebut melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi.

Dicky pun harus dioperasi karena kejadian ini.

Sementara itu, Irfan Rahmatullah (37), driver ojek online di Makassar, yang juga ditabrak saat kericuhan dalam aksi unjuk rasa di sekitar Jalan Urip Sumoharjo tak lagi bisa bekerja dan hanya bisa terbaring di kasur kamarnya.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY