Penggunaan Dana BOS Harus Sesuai Juknis Permendikbud 2020

0

Pelita.online – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Arifuddin Idris, menginstruksikan kepada kepala sekolah, agar memahami penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Itu setelah adanya pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, sehingga membuat aktivitas belajar mengajar dilakukan di rumah.

Penggunaan dana BOS, kata Arifuddin, mesti dengan Petunjuk dan Teknis (Juknis) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 8 Tahun 2020.

Pengelola sekolah penerima dana BOS, jelas Arifuddin, diimbau pihaknya agar melakukan pencermatan bersama dengan kompenen sekolah untuk segera memberikan bantuan kepada guru dan siswa sebagai kebutuhan biaya kouta selama pembelajaran di rumah.

“Mekanismenya akan diserahkan ke sekolah untuk mengaturnya, dengan catatan khusus untuk pemberian bantuan kepada siswa agar mengacu pada skala prioritas tingkat ketidakmampuan siswa,” papar Arifuddin.

Terkait besarannya, tambah Arifuddin, juga diserahkan pada masing- masing pihak sekolah untuk disesuaikan.

“Tentu harus tetap rasional dan adil serta menganut asas transparan dan akuntabel,” tandasnya.

 

Sumber : Sindonews.com

LEAVE A REPLY