Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Soal Blokir Anggaran Kementerian dan Lembaga Rp 50,23 Triliun

0

Pelita.Online – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 50,23 triliun pada tahun 2023 ini. Pada tahun 2022 lalu, pemerintah juga telah memblokir anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 24,5 triliun.

Apa alasan Sri Mulyani?

Ia menjelaskan kebijakan tersebut adalah pelaksanaan dari automatic adjustment atau penyesuaian otomatis belanja dan kementerian berupa mekanisme pencadangan belanja yang diblokir sementara pada pagu belanja.

Sebagai mitigasi risiko APBN menahan gejolak

Pencadangan diperlukan, menurut Sri Mulyani, karena pemerintah memandang kebijakan itu masih perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.

Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 18 Februari 2023. “Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini melalui prioritas belanja.”

Dalam pelaksanaannya, Kementerian dan Lembaga mengusulkan sendiri Kegiatan/Klasifikasi Rincian Output (KRO)/Rincian Output (RO)/akun yang akan diblokir sesuai besaran automatic adjustment masing-masing K/L. Hal ini terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.

Adapun anggaran automatic adjustment berasal dari belanja K/L dalam bentuk Rupiah Murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir.

Sementara kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment di antaranya meliputi belanja pegawai yang dapat diefisienkan dan belanja barang yang dapat diefisienkan. Belanja pegawai ini diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket rapat, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya.

Berikutnya adalah belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaannya sampai dengan akhir semester satu tahun 2023.

Sedangkan anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Sembako. Selain itu, belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan juga dikecualikan.

Sri Mulyani menyebutkan pengecualian dilakukan untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural.

Dari sejumlah pos anggaran yang diprioritaskan dan dikecualikan dimaksud tersebut di atas, pemerintah yakin automatic adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing kementerian dan lembaga.

Sejumlah pos anggaran dikecualikan dari pemblokiran

Sri Mulyani juga memastikan bahwa belanja prioritas pemerintah pada dasarnya porsi anggarannya tidak akan dikurangi. Sebagai contoh, automatic adjustment tidak akan mengurangi alokasi 20 persen anggaran pendidikan karena sifatnya diblokir, bukan dikurangi atau dihilangkan.

Kegiatan itu, menurut dia, masih bisa dilaksanakan apabila hingga semester I berakhir tidak terdapat kebutuhan anggaran yang signifikan. Jika hingga akhir semester I tidak ada lonjakan signifikan atas kebutuhan anggaran yang mendesak, kementerian dan lembaga dapat menyampaikan usulan pembukaan blokir secara bertahap untuk mendanai kegiatan mereka melalui mekanisme revisi.

Nantinya, alokasi anggaran yang dibuka dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang sama sesuai alokasi awal. Anggaran juga bisa dipakai untuk membiayai kegiatan lain yang lebih strategis sesuai arah pencapaian sasaran program tiap kementerian dan lembaga.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa seluruh proses automatic adjustment belanja kementerian dan lembaga pada  2023 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY