Pergub Anies Hanya Atur Sanksi Teguran Tertulis Bukan Denda Rp 50 Juta?

0

Pelita.online – Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dan FPI karena dituding melakukan aktivitas yang menciptakan kerumunan massa. Aktivitas yang dimaksud adalah pernikahan putri Rizieq Syihab sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sanksi denda Rp 50 juta tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur yang menjadi acuan pelaksanaan PSBB transisi. Namun, Anies belum pernah menyebutkan secara rinci pasal dan ayat yang menjadi dasar pemberian sanksi denda tersebut.

Sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq Syihab dan FPI disebutkan secara resmi tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Satpol DKI tertanggal 15 November 2020 dengan nomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Habib Muhammad Rizieq Bin Hussein selaku Penyelenggara Pernikahan dan Front Pembela Islam (FPI) selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Arifin ini terkait pemberian sanksi denda administratif atas pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam surat Satpol PP tersebut, dinyatakan dengan jelas jenis pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dilakukan Rizieq Syihab dan FPI adalah tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

Kerumunan tersebut, dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Namun, sayangnya, dalam surat Satpol PP itu tidak disebutkan secara detail pasal dan ayat yang dilanggar Rizieq Syihab dan FPI serta jenis pelanggarannya. Kepala Satpol PP Arifin dan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah belum merespons pesan singkat Beritasatu.com pada Selasa (17/11/2020) malam.

Pergub Nomor 79 memang mengatur sejumlah ketentuan yang bersinggung dengan jenis aktivitas atau jenis pelanggaran yang dilakukan Rizieq Syihab dan FPI sebagaimana dikatakan Satpol PP DKI dalam suratnya, “tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan”. Salah satunya ketentuan Pasal 7 hurus h Pergub Nomor 79 tentang aktivitas di “area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa”.

Aktivitas di “area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa” diatur lebih lanjut dalam Pasal 15 Pergub 79 baik terkait protokol kesehatan, sanksi dan pelaksana pengenaan sanksinya.

Berikut bunyi Pasal 15
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dalam menyelenggarakan kegiatan wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang;
b. mewajibkan pengunjung menggunakan masker;
c. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
d. mengatur waktu kunjungan;
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;
f. menjaga kebersihan area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang; dan
g. melakukan pembersihan dan disinfeksi area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

(3) Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Jika Satpol PP DKI memandang kegiatan yang dilakukan Rizieq Syihab (pernikahan anaknya) dan FPI (Maulid Nabi Muhammad SAW) sebagai kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang, maka sanksi terhadap Rizieq Syihab dan FPI sebagai penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan hanyalah sanksi teguran tertulis. Tidak disebutkan sanksi denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

Satpol PP DKI juga bisa menilai khusus kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilakukan FPI sebagai kegiatan keagamaan dengan mengacu pada Pasal 10 Pergub 79 Tahun 2020 ini. Namun, kegiatan keagamaan yang diatur dalam Pasal 10 lebih pada kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Pergub ini tidak mengatur secara spesifik kegiataan keagamaan yang dilakukan di tempat lain selain tempat ibadah, seperti kediaman seseorang.

Protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan yang diatur dalam Pasal 10 tidak berbeda jauh dengan protokol kesehatan dalam kegiatan yang diatur dalam Pasal 15. Begitu juga sanksi terhadap penyelenggara atau penanggung jawab tempat ibadah hanyalah sanksi teguran tertulis yang diberikan oleh wali kota/bupati administrasi dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait.

Sanksi denda dengan besaran minimal Rp 50 juta dan bersifat progresif sebenarnya diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020, namun hanya diberlakukan untuk tiga pihak berikut ini. Pertama, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat atau protokol kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 ayat (6) dan ayat (7).

Kedua, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4).

Ketiga, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 12 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6).

Jika mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020, maka sanksi yang seharusnya dikenakan kepada Rizieq Syihab dan FPI hanyalah teguran tertulis, bukan denda sebesar Rp 50 juta.

Dalam konteks ini, Pemprov DKI khususnya Gubernur Anies Baswedan atau Satpol PP DKI Jakarta perlu menjelaskan secara detail dasar hukum pemberian sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq Syihab sebagai penanggung jawab acara pernikahan dan FPI sebagai penanggung jawab acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY