Pernyataan Lengkap Menag soal Salat Idul Adha-Aturan Pemotongan Hewan Kurban

0

Pelita.online – Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengumumkan aturan Kementerian Agama terkait pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. Fachrul mengatakan pemerintah sejatinya membolehkan masyarakat menggelar salat Idul Adha berjamaah asalkan pemerintah daerah dan Gugus Tugas daerah memberi izin.

“Pada prinsipnya salat Idul Adha 1441 Hijriah sudah dapat kita lakukan di lapangan, atau di masjid, kecuali di tempat atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah atau gugus tugas COVID-19 setempat, karena alasan tidak aman COVID,” ujar Fachrul saat konferensi pers di akun YouTube BNPB, Kamis (30/7/2020).

Fachrul juga mengimbau agar panitia pemotongan hewan kurban mentaati protokol kesehatan. Dia juga menyarankan agar panitia membawa alat masing-masing untuk memotong hewan kurban.

“Petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah adanya kerumunan orang, dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia juga menyarankan agar penerima daging kurban utamanya diberikan ke fakir miskin. Sebab, di tengah pandemi Corona seperti ini warga miskin sangat membutuhkan makanan bergizi, misal daging.

“Daging kurban sebagian boleh dimakan oleh yang berkurban, dan keluarganya. Sebagian boleh dibagikan kepada tetangga dan teman-teman, sebagian lainnya disalurkan untuk fakir miskin. Tapi untuk kali ini, karena sebagian besar masyarakat sedang susah akibat terdampak COVID-19, sebaiknya sebanyak mungkin daging kurban itu kita berikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang terdampak,” tutur Fachrul.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY