Pertama Kali dalam Sejarah Beli Rumah Bebas PPN, REI: Harus Dimanfaatkan Konsumen

0

Pelita.online – Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyambut baik insentif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) yang diberikan untuk sektor properti.

Terlebih, PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar, ini baru pertama kali diterapkan sepanjang sejarah di Indonesia.

Karenanya, kebijakan ini mestinya menjadi kesempatan bagi calon konsumen untuk mendapatkan rumah idamannya dengan harga yang lebih terjangkau dan tanpa harus membayar PPN.

“Kan seumur-umur kan nggak ada free tax atau free PPN. Ini baru pertama kali terjadi,” kata Totok saat dihubungi Kompas.com, Senin (02/03/2021).

Menurut Totok, insentif fiskal yang berlaku sejak 1 Maret hingga 31 Agustus 2021 ini akan turut melengkapi kebijakan lainnya dengan tujuan mendorong pulihnya industri properti Tanah Air.

Kebijakan dimaksud adalah Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, relaksasi LTV/FTV sebesar 100 persen, dan penurunan suku bunga.

Totok menjelaskan, berlakunya PPN DTP ini otomatis akan membuat harga rumah terutama untuk kelas menengah dan menengah atas dapat lebih terjangkau.

Jika harga turun, akan mendorong calon konsumen untuk membeli rumah. Mereka tidak lagi menanggung biaya pajak.

“Pada gilirannya, rumah-rumah stok yang selama ini tidak terserap pasar akan laku terjual,” imbuh Totok.

Untuk diketahui, total pasokan rumah tapak atau rumah susun yang telah dibangun pengembang dan belum terserap pasar sejak tahun 2020 hingga saat ini sebanyak 57.621 unit.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY