Pimpinan DPR: Masa Pembahasan Perppu Ormas Bisa Diperpanjang

0

Jakarta, Pelita.Online – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyebut pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas memang mengharuskan selesai pada akhir masa sidang DPR Oktober ini. Namun, Taufik mengatakan pimpinan DPR menyerahkan ke Komisi II DPR sebagai pihak yang melakukan pembahasan Perppu Ormas.

Termasuk, jika nantinya pembahasan tidak selesai hingga akhir masa sidang ini. Taufik tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan perpanjangan pembahasan Perppu Ormas.

“Tetapi apabila ada semacam kesepakatan dari seluruh fraksi dengan pertimbangan tertentu ya mungkin bisa meminta diundurkan penyampaian keputusannya itu pun juga sangat tergantung dari dinamika yang ada di Komisi II,” ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (10/10).

Taufik juga mengatakan, keputusan apakah diperpanjang atau tidak diserahkan dalam forum Rapat Paripurna, jika memang semua fraksi menghendaki dilakukan perpanjangan. “Dalam forum  yang tertinggi yaitu Rapat Paripurna, di paripurna pun sekiranya misalnya ada berbagai macam pendapat dari sikap fraksi resmi yang pasti di paripurna itulah segala kemungkinan bisa terjadi artinya bisa juga diputuskan kan tinggal DPR setuju atau tidak,” kata Taufuk.

Menurutnya, perpanjangan masa pembahasan Perppu Ormas terjadi jika memang belum ada keputusan bulat pandangan dari seluruh fraksi antara yang menolak atau menerima. Sebab, ia mencermati memang sikap 10 fraksi terbelah antara yang menerima Perppu Ormas dan tidak.

Namun, ia menilai perbedaan pandangan adalah hal yang biasa dalam proses pembahasan peraturan di DPR dan tidak perlu dikhawatirkan. “Menurut saya itu adalah bunga rampai demokrasi jadi nggak usah dirisaukan, jadi kalau nanti misalnya ada fraksi-fraksi yang menyatakan tidak setuju, yang kita harapkan ada yang setuju atau tidak yah, tetap menjaga keutuhan dan marwah daripada Dewan Perwakilan Rakyat ini,” ujar Wakil Ketua Umum PAN tersebut.

Komisi II DPR mulai membahas Perppu Ormas pada pekan lalu. Adapun, sikap resmi DPR terhadap Perppu Ormas tersebut apakah menerima atau menolak sudah harus diputuskan pada akhir Oktober 2017.

Hal ini hasil keputusan rapat Komisi II DPR  terkait jadwal pembahasan Perppu Ormas pada Kamis (7/9) lalu.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, pembahasan akan dimulai pada 16 Oktober hingga 24 Oktober 2017. “Akhir Oktober sudah harus selesai, karna harus selesai di masa persidangan ini,” ujar Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/9).

Republika.co.id

LEAVE A REPLY