PKPU Pendaftaran dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Disetujui

0

Pelita.Online – Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022). “Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Kamis.

Sejalan dengan disetujuinya PKPU ini, pihaknya meminta KPU untuk menggunakan data administrasi kependudukan, data desa, kelurahan, dan kecamatan terbaru yang berasal dari Kemendagri. Penggunaan data terbaru ini sebagai basis data utama dalam melakukan verifikasi keanggotaan dan kepengurusan parpol calon peserta Pemilu. Hal ini juga berlaku untuk data administrasi kependudukan di tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan. Selain itu, Komisi II DPR RI meminta KPU dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi.

Sistem keamanan data ini terutama pada sistem informasi partai politik (Sipol) dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu. Merujuk ketentuan Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi II DPR RI meminta KPU agar tidak hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu. “Tetapi KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta,” imbuh Doli.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY