PN Jaksel Tentukan Hakim Praperadilan Setnov Besok

0

Jakarta, Pelita.Online – Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasca ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el). Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Kamis, membenarkan bahwa Setya Novanto telah mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11).

Made menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu pada Jumat (17/11). “Paling cepat besok ya,” kata Made.

Ia mengatakan Hakim Cepi Iskandar kemungkinan tidak akan memimpin kembali sidang praperadilan Setya Novanto. “Untuk menghindari konflik kepentingan kemungkinan tidak ya, semua tergantung pengadilan tetapi kemungkinan tidak,” ucap Made.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11). Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-el 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-el pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

republika.co.id

 

LEAVE A REPLY