Polda Metro Selidiki Penipuan Terhadap Puluhan Jemaah Umrah, 2 Orang dari Biro Travel Ditangkap

0

pelita.online – Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus penipuan terhadap para jemaah umrah dengan korban diperkirakan mencapai ratusan orang. Awal mula kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi dari para jemaah yang gagal pulang kembali ke Tanah Air.

“Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi seperti dikutip dari Antara, Senin, 27 Maret 2023.

Hengki menjelaskan, berdasarkan laporan dari Kementerian Agama, puluhan jemaah umrah yang menjadi korban penipuan itu tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Polda Metro melalui Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum, kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan. Dari temuan awal, polisi mendapatkan jumlah korban sementara mencapai sekitar ratusan orang.

Namun, Hengki belum dapat merinci jumlah korban layanan umrah sebuah biro perjalanan umrah atas nama PT NSWM. Pihaknya baru mendata 64 orang sebagai korban.

Menurut Hengki, kasus penipuan jemaah umrah ini terjadi pada September 2022 lalu. Saat itu sebanyak 64 jemaah dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.

Saat mereka tiba di bandara setempat sekira pukul 15.00, yang terjadi justru mereka tidak bisa berangkat terbang kembali ke Tanah Air, dengan dalih visa bermasalah.

Karena batal berangkat, para jemaah umrah tersebut dibawa ke salah satu hotel dan diinapkan selama tiga hari di sana. Setelahnya, mereka tetap tidak bisa berangkat pulang ke Indonesia. Akhirnya, mereka kembai diinapkan ke hotel lainnya. “Sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022,” ujar Heru.

Dari total 64 orang jemaah umrah yang tertipu, menurut Hengki, sebanyak 16 jemaah lain masih harus menunggu kepulangannya ke tanah air.

Berdasarkan keterangan salah satu korban bernama Abdus, ia menceritakan bahwa mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Makkah tanpa ada kabar dari biro perjalanan umrah tersebut.

Abdus dan jemaah lainnya kemudian berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan kemudian ditanggapi lalu baru bisa dipulangkan.

Lebih lanjut Abdus berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus penipuan perjalanan umrah ini sampai ke akar-akarnya sehingga tidak ada lagi biro perjalanan umrah yang merugikan masyarakat.

Untuk saat ini, Polda Metro telah menangkap dua orang dari biro perjalanan umrah. Hengki belum merinci, apakah sudah ada tersangka atau belum dalam kasus penipuan umrah ini.

Polisi menyidik kedua orang dari biro perjalanan tersebut dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.

sumber : tempo.co.id

LEAVE A REPLY