Polisi: Ahli Nyatakan Postingan Jonru Penuhi Unsur Hate Speech

0

Jakarta, Pelita.Online – Polisi telah memintai keterangan ahli terkait kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) Jonru F Ginting. Ahli menyatakan postingan Jonru di akun Facebook-nya memenuhi unsur pidana.

“Semua ahli keterangannya mendukung, artinya menyatakan bahwa postingan yang bersangkutan memenuhi unsur pidana yang dimaksud,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep saat ditemui di ruangannya, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Selain memeriksa ahli, polisi elah memeriksa saksi-saksi. Polisi juga memiliki bukti-bukti lain untuk melengkapi proses penyidikan.

Dalam kesempatan terpisah, Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Telly mengatakan pihaknya telah memeriksa 3 orang saksi ahli.

“Ada tiga orang ahli yang sudah kami mintai keterangan yaitu ahli bahasa, agama dan ITE,” ujar Telly.

Lebih jauh, Telly menyebutkan, penyidik saat ini tengah mengebut pemberkasan kasus tersebut. Penyidik juga masih harus memeriksa Jonru.

“Kemarin seharusnya diperiksa, cuma pengacaranya meminta ditunda dulu karena Jonru kurang sehat,” imbuh Telly.

Detik.com

LEAVE A REPLY