Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Beromset Ratusan Juta di Bekasi

0

pelita.online-Polda Metro Jaya, membongkar pabrik rumahan yang memproduksi bahan berbahaya kosmetik masker kecantikan atau masker wajah tanpa izin edar alias ilegal, di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (28/1/2021) malam. Pabrik yang telah beroperasi sejak tahun 2018 ini memiliki omset Rp 100 juta per bulan.

“Pengungkapan kasus bahan berbahaya kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Ada seperti masker (wajah) yang dia buat sendiri. Ada satu tersangka kami amankan inisial CS,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Jumat (29/1/2021).

Dikatakan Yusri, CS telah menjalankan aksi memproduksi bahan kosmetik serta masker wajah pada tahun 2018 lalu, dan berpindah-pindah tempat. Sejak enam bulan belakangan dia menyewa rumah kontrakan di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

“Jadi kurang lebih hampir tiga tahun yang bersangkutan membuat bahan berbahaya kosmetik yang tanpa izin resmi atau izin edar khususnya dari Badan POM, dan ini sudah beredar hampir di seluruh Jawa bahkan dia menjual melalui media online yang ada. Omsetnya setiap bulan kurang lebih sampai 100 juta,” ungkapnya.

Yusri menyampaikan, pengungkapan kasus bermula ketika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan praktik pembuatan kosmetik ilegal.

“Kemudian dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, dan berhasil kita pertama amankan satu reseller dulu, yang ada di Kota Bekasi. Kemudian dikembangkan, dan ketemulah pembuatannya itu di sini,” katanya.

Menurut Yusri, selain CS penyidik juga mengamankan 12 pegawainya. Saat ini penyidik masih mendalami perannya, termasuk bagaimana mereka belajar membuat kosmetik dan dari mana bahan-bahan kimianya.

“Karena dampaknya bisa merusak kesehatan. Ini imbauan bagi masyarakat khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan. Ini masih kami dalami dari mana dia belajar dan bahan-bahan kimia seperti apa serta dampaknya ke konsumen seperti apa nanti kita dalami,” jelasnya.

Yusri menambahkan, diduga CS dan karyawannya belajar otodidak membuat kosmetik masker kecantikan menggunakan bahan-bahan kimia karena tidak mengantongi sertifikasi.

“Satu hari bisa memproduksi dari 50 kilogram bahan menjadi sekitar 1.000 saset dalam sehari. Harganya 2.500 sampai 3.000 per bungkus. Tersangka CS ini pendidikannya SMA,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY