Polisi Sediki Video Rahmat Baequni Sebut Petugas KPPS Meninggal Diracun

0

Pelita.online – Video penceramah Rahmat Baequni, yang menyebut ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia karena diracun, beredar di media sosial. Polisi kini menyelidiki video tersebut.

Dalam video yang beredar, Rahmat Baequni awalnya bertanya mengenai fenomena meninggalnya ratusan petugas KPPS dalam Pemilu 2019. Rahmat Baequni menjelaskan, mereka meninggal karena diracun setelah ditemukannya zat racun dalam cairan jasad petugas KPPS yang meninggal. Berikut ini isi video yang beredar tersebut:

Bapak ibu, boleh saya cerita bapak ibu? Seumur-umur Pemilu dilaksanakan, jujur, boleh saya jujur? Nggak apa-apa ya? Bapak-bapak ada yang sudah senior, nggak sebut sepuh karena berjiwa muda. Seumur-umur kita melaksanakan Pemilu, pesta demokrasi, ada tidak petugas KPPS yang meninggal? Tidak ada ya? Tidak ada. Tapi kemarin, ada berapa petugas KPPS yang meninggal? 229 orang? Itu dari kalangan sipil, dari kepolisian berapa yang meninggal? Jadi total berapa? 390 orang meninggal. Sesuatu yang belum pernah terjadi dan ini tidak masuk di akal.

Bapak ibu sekalian, ada yang sudah mendapat informasi mengenai ini? Tapi ini nanti di-skip ya. Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan diautopsi, dicek di lab forensiknya, ternyata apa yang terjadi? Semua yang meninggal ini, mengandung dalam cairan tubuhnya, mengandung zat yang sama, zat racun yang sama. Yang disebar dalam setiap rokok, disebar ke TPS. Tujuannya apa? Untuk membuat mereka meninggal setelah tidak dalam waktu yang lama. Setelah satu hari atau paling tidak dua hari.

Tujuannya apa? agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS.

Saat dimintai konfirmasi, polisi sudah melakukan patroli siber. Disebutkan bahwa Rahmat Baequni menyatakan petugas KPPS meninggal diracun saat mengisi ceramah di Jawa Barat.

“Dari laporan patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dari Direktorat Siber, karena locus dan tempus-nya di Jawa Barat, diserahkan ke Jawa Barat. Lalu setelah itu Polda Jawa Barat akan membuat laporan polisi tipe A,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Selasa (18/6/2019).

“Pasal yang dilaporkan pasal hoax tentang anggota KPPS yang meninggal dunia karena diracun,” sambung Dedi.

Dedi mengatakan setelah LP A terbit, penyidik akan melakukan penyelidikan untuk menentukan unsur pelanggaran hukum dalam ceramah Rahmat Baequni. Kasus ini, tambah Dedi, diasistensi Bareskrim Polri.

“Setelah itu baru diselidiki unsur melawan hukumnya. Kasusnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan diasistensi Polri,” ujar Dedi.

Dedi mengatakan penyidik akan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan jika telah mendapat cukup bukti adanya pelanggaran pidana.

“Kalau alat bukti cukup, ditingkatkan menjadi penyidikan,” tutur Dedi.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY