Polisi Tangkap Dua Pengedar 134 Kilogram Sabu di Sumut

0

Jakarta, Pelita.Online – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua bandar narkoba yakni SPD alias Din dan AK alias Adek. Keduanya merupakan sindikat narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Aceh, Medan dan Jakarta.

“Dua orang tersangka diamankan,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jakarta, Selasa 5 September 2017.

Eko mengatakan, SPD yang berperan sebagai kurir ditangkap di Jalan Platina Medan, Sumatera Utara pada Kamis 31 Agustus 2017. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 134 kilogram Sabu.

“Dari tangan SPD diamankan 134 kilogram sabu,” ujarnya.

Setelah melakukan pengembangan, petugas melanjutkan penangkapan terhadap AK. AK ditangkap di Jalan Listrik Nomor 15 Petisah Tengah Medan pada Minggu 3 September 2017.

“Peranan tersangka sebagai kurir dari Aceh ke Medan,” pungkas Eko.

Selain mengamankan sabu, sejumlah barang milik tersangka juga turut disita petugas. Salah satunya tujuh unit mobil. Ketujuh mobil itu dititipkan di Polda Sumut.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY