Polisi Tetapkan 87 Tersangka Kerusuhan Massa, 7 Ditahan

0
Kondisi Pos Polisi Tugu Tani usai dibakar para perusuh yang membonceng aksi demonstrasi UU Cipta Kerja Kamis kemarin, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Pelita.online – Polisi menetapkan 87 tersangka terkait kerusuhan massa dalam aksi unjuk rasa, di Jakarta dan sekitarnya, Kamis (8/10/2020). Tujuh tersangka ditahan karena mengeroyok petugas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran mengamankan 1.192 orang pasca-kerusuhan massa, di Jakarta dan sekitarnya Kamis kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan 907 orang dipulangkan, sementara 285 dilakukan pendalaman, Jumat (9/10/2020) kemarin.

“Sekarang 87 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi yang ditahan itu baru tujuh,” ujar Yusri, Sabtu (10/10/2020).

Menyoal kenapa 80 orang lainnya tidak ditahan, Yusri menyampaikan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, seperti Pasal 212 KUHP dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 406 KUHP terkait melakukan perusakan.

“Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas 5 tahun jadi ditahan. 170 KUHP melakukan pengeroyokan kepada petugas. Sisanya 80 ini masih kita dalami, tapi sudah jadi tersangka. Ancamannya sejauh ini masih di bawah 5 tahun jadi nggak ditahan. Nantinya sambil berkembang ini masih didalami,” ungkapnya.

Yusri menyampaikan, para tersangka merupakan kelompok anarko yang menunggangi aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa untuk membuat kerusuhan. “Iya kelompok-kelompok anarko itu,” kata Yusri.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY