Polisi Tetapkan Jonru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

0

Jakarta, Pelita.Online – Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Jonru F Ginting dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Saat ini Jonru masih diperiksa polisi.

“Tadi malam yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (29/9/2017).

Argo menjekaskan, penyidik menetapkan Jonru sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik sendiri telah memeriksa Jonru sebagai saksi pada Kamis (28/9) kemarin.

“Kemarin hari Senin kan kita panggil pertama sebagai saksi tidak datang, kemudian kemarin datang dan diperiksa sebagai saksi,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara malam tadi. Hasil gelar perkara disimpulkan Jonru memnuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Jonru diperiksa pada Kamis (28/9) sore kemarin. Kepada wartawan, Jonru mengatakan bahwa postingannya di Facebook soal Muannas Alaidid tidak mengandung ujaran kebencian.

Dia bahkan tidak menyesali perbuatannya.
Jonru tidak mau berspekulasi soal kemungkinan unsur politis terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya itu. “Saya gak tahu,” ucapnya.

Lebih jauh, Jonru mengaku siap dengan segala kemungkinan yang terjadi. Ia siap menghadapi proses hukum.

“Saya kan bukan Tuhan. Segala kemungkinan bisa terjadi, cuma apapun yang terjadi Insya Allah saya siap. Kalau kemarin mereka bilang Jonru gak berani datang, Ini buktinya saya berani,” kata Jonru di Polda Metro, Kamis (28/9) kemarin.

Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dua aduan. Pertama terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo dan kedua posting Facebook yang disebut mempelesetkan nama Muannas Al Aidid.

Melalui pengacaranya, Jonru menyatakan dia tidak mengina Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden, karena status Facebook tersebut disampaikan saat masa kampanye calon Presiden. Sedangkan mengenai pemlesetan nama, Jonru menyatakan itu hanya dalam konteks bercanda.

Detik.com

LEAVE A REPLY