pelita.online-Mabes Polri memastikan akan mengedepankan penyelesaian kasus enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak di Tol Jakarta-Cikampek km 50, Karawang, Jawa Barat.
“Sekarang yang dikedepankan adalah masalah laporan polisinya (terkait kasus penembakan 6 laskar). Itu yang dikedepankan kalau dilihat dari kasusnya,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (8/3/2021).
Menurut jenderal bintang satu ini, Kapolri telah menegaskan kasus tersebut akan diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Seperti diberitakan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan tiga anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam bentrok dengan enam laskar FPI itu berpotensi menjadi tersangka.
Menurut Agus kemungkinkan jerat yang digunakan pada oknum polisi itu adalah Pasal 338 juncto Pasal 354 KUHP.
Pasal 338 KUHP berbunyi,“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Kemudian, Pasal 354 ayat (1) KUHP berbunyi,”Barang siapa sengaja melukai berat orang lain diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.”
Kemudian, pada ayat (2) disebutkan,”Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.”
Dari 6 orang yang meninggal itu yang dipermasalahkan adalah 4 orang. Sebab 4 orang itu awalnya ditangkap hidup dan diklaim melawan sehingga akhirnya terpaksa ditembak.
Sumber: BeritaSatu.com