PTUN Gelar Sidang terkait Gugatan tentang Pembubaran HTI

0

Pelita.Online – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (7/5/2018), pukul 08.30 WIB. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan.

Sidang ini terkait gugatan HTI atas SK Kemenkumham terkait pembubaran ormas digelar sejak Kamis, 23 November 2017 lalu. Kuasa hukum penggugat, Yusril Izha Mahendra menyatakan, pencabutan status badan hukum terhadap HTI tidak memiliki dasar dan alasan yang jelas.

“Penggugat berharap pemerintah menjelaskan secara terbuka di hadapan persidangan ini agar seluruh masyarakat mengetahui dan dapat dijadikan pertimbangan oleh pimpinan sidang,” ujarnya setelah persidangan pada Kamis, 23 November 2017.

Pakar Hukum Tata Negara itu menilai, tak ada bukti pelanggaran yang dilakukan kliennya. Sebab, pencabutan status hukum HTI dinilainya hanya diumumkan melalui konferensi pers. Dasarnya hanya asumsi yang menjelaskan adanya laporan masyarakat bahwa HTI menganut paham yang melenceng dari Pancasila.

 Pemerintah sebelumnya mencabut badan hukum HTI pada 10 Juli 2017. Ini menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Massa pada 19 Juli 2017.
Liputan6.com

LEAVE A REPLY