Pukat UGM Serukan Tolak Pembebasan Koruptor Berdalih Pandemi Corona

0

Pelita.online – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengritik keras wacana yang disampaikan Menkum HAM Yasonna Laoly soal pembebasan napi kasus korupsi berusia di atas 60 tahun dengan dalih pandemi Corona.

“Korupsi bersama dengan kejahatan terorisme dan narkotika khususnya bandar itu adalah kejahatan yang sangat serius, sehingga tidak tepat jika mereka dikeluarkan dalam situasi COVID-19 ini,” tegasnya.

Dia melihat kapasitas lapas yang digunakan untuk menahan napi korupsi seperti di Lapas Kelas I Sukamiskin tidak ada overkapasitas, sehingga yang diperlukan adalah protokol kesehatan untuk mencegah merebaknya Corona di lapas.

“Saya berpikir bahwa di lapas khusus korupsi, seperti Lapas Sukamiskin, kita tidak melihat adanya overkapasitas, sehingga yang perlu dilakukan adalah protokol-protokol kesehatan,” ucapnya.

Kendati demikian, dia punya dua catatan. Catatan pertama, dia menyatakan mendukung sepenuhnya kebijakan Kemenkum HAM untuk mengeluarkan sebagian warga binaan.

“Ini sebagai upaya untuk mengurangi overkapasitas sehingga bisa mengurangi penyebaran COVID-19. Saya setuju,” ungkapnya.

Adapun narapidana yang dinilai perlu diprioritaskan keluar dengan alasan pandemi Corona adalah yang kejahatannya tak memiliki korban.

“Kejahatan yang tidak memiliki korban contohnya perjudian atau pelaku tindak pidana UU ITE atau kejahatan lain yang bisa dikategorikan ringan, itu yang harus dikeluarkan,” ujar Zaenur.

Selain itu, lanjut Zaenur, ada narapidana kasus narkotika yang merupakan pengguna. Jumlah narapidana kasus narkotika dengan klasifikasi itu disebut lebih banyak daripada narapidana korupsi.

“Jangan lupa termasuk kasus narkotika-psikotropika, dalam hal sebagai pengguna dan kepemilikan pribadi, itu jumlahnya banyak. Itu yang harus diprioritaskan untuk dikeluarkan,” lanjutnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY