Putri Pendiri Huawei Gugat Pemerintah Kanada

0
Meng Whanzou. (Foto: REUTERS/Alexander Bibik)

Pelita.Online, Jakarta — CFO Huawei Meng Wanzhou mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kanadaterkait dengan penangkapan yang dilakukan aparat di Vancouver pada akhir 2018.

Dalam pernyataan resminya, pengacara perempuan tersebut mengatakan gugatan itu terkait dengan dugaan pelanggaran hak konstitusi Meng karena penangkapan tersebut. Perempuan tersebut diduga mengalami kerugian karena penangkapan serta ‘penahanan ilegal’ yang terjadi pada akhir tahun lalu.

Pengajuan gugatan itu dilakukan pada Jumat pekan lalu.

Diketahui, Meng ditahan di Bandara International Vancouver pada 1 Desember atas permintaan AS. Hal itu terkait dengan dugaan pelanggaran sanksi AS dan menjadi mata-mata.

Pengacara Howard Mickelson dan Allan Doolitle menuturkan dalam inspeksi akhir tahun lalu, petugas Bea Cukai menggeledah telepon, komputer serta barang bawaan kliennya yang diduga melanggar hak konstitusinya.

Masalah Huawei juga memicu ketegangan antaran China dan Kanada.

Terkait dengan persoalan itu, Pemerintah China pada Januari lalu menuding AS melakukan manipulasi politik dalam sangkaan yang dituduhkan kepada perusahaan telekomunikasi Huawei. Mereka menyatakan AS menyalahgunakan hukum untuk memojokkan perusahaan itu dan Negeri Tirai Bambu.

“Selama beberapa waktu, AS telah menggunakan kekuatan negara untuk mendiskreditkan dan menindak sejumlah perusahaan China dalam upaya mencekik operasi perusahaan yang sah dan legal,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, melalui pernyataan.

“Ada motivasi politik yang kuat dan manipulasi politik di balik tindakan (AS) itu,” lanjut Geng Shuang.

Selain itu, AS juga melayangkan 10 tuntutan terhadap perusahaan itu atas dugaan pencurian teknologi robot dari perusahaan telekomunikasi pesaing asal Jerman, T-Mobile.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY