Rawat Cagar Budaya, Benteng Pendem Direvitalisasi Rp 113,76 Miliar

0

Pelita.online – Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  merehabilitasi Benteng Pendem di Kabupaten Ngawi. Aksi bersolek ini demi meningkatkan kinerja sektor pariwisata di daerah tersebut.

Rehabilitasi Benteng Pendem sebagai tindaklanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo setelah mengunjungi Benteng Pendem pada tanggal 1 Februari 2019.

Pada saat kunjungan tersebut, Presiden melihat banyak bagian bangunan yang rusak dan terbengkalai, padahal kawasan tersebut sering dikunjungi para wisatawan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan, kegiatan rehabilitasi kawasan pusaka Benteng Pendem Kabupaten Ngawi (MYC 2020- 2022) merupakan salah satu Kegiatan Penataan Kawasan Cagar Budaya Kementerian PUPR Tahun 2020, dilaksanakan dengan mengadopsi Adaptive Reuse Concept.

Yaitu mengembalikan fungsi bangunan cagar budaya dengan fungsi baru, seminimal mungkin mengubah bentuk bangunan lama serta menjaga nilai kultural (cultural significance).

“Benteng Pendem berada pada kawasan seluas 42.181 m2 dengan luas kawasan inti sebesar 7.500 m2. Rehabilitasi Benteng Pendem dilakukan bersama dengan PT Nindya Karya (Persero) dengan alokasi biaya Rp 113,76 miliar. Pelaksanaan rehabilitasi ditargetkan untuk dilakukan pada tahun 2020-2022 dan progres yang sudah terlaksana sampai saat ini sebesar 8,75 persen,” ujarnya, Minggu (21/3/2021).

Rehabilitasi Benteng Pendem bertujuan untuk melindungi elemen-elemen bangunan sementara sampai dengan bangunan benteng dipugar secara komprehensif.

Konsep rehabilitasi disesuaikan dengan keselarasan lingkungan dan mempertahankan kearifan lokal mulai dari tahap perencanaan tahap perencanaan hingga pembangunan dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur dan Badan Arkeologi (BALAR) yang merupakah UPT dari Kemendikbud.

“Revitalisasi Benteng Pendem yang dilakukan Kementerian PUPR tetap mengedepankan prinsip- prinsip pelestarian bangunan gedung cagar budaya,” bebernya

Restorasi sendiri telah dimulai sejak 10 Desember 2020 sesuai dengan tahapan pelestarian bangunan gedung cagar budaya sehingga pemugaran benteng tetap tidak menghilangkan arsitektur asli bangunan tersebut. Sehingga meskipun bangunan benteng dipugar, arsitektur asli bangunan tetap dapat dipertahankan.

 

Sumber : liputan6.com

LEAVE A REPLY