Referendum akan Tentukan Kekuasaan Erdogan di Turki

0
Presiden Erdogan/ Sumber foto : GettyImages/ Detiknews

ANKARA, Pelita.Online – Sebanyak 55 juta berhak mengikuti referendum di 167.000 tempat pemungutan suara yang tersebar di seantero Turki. Hasil referendum tersebut diperkirakan bakal diumumkan pada Minggu (16/04) malam.

Referendum menyediakan pilihan ‘Ya’ dan ‘Tidak’ bagi rakyat Turki. Pilihan ‘Ya’ berarti mendukung parlemen untuk menyetujui draf amandemen konstitusi.

Draf itu menyebutkan pemilihan presiden dan parlemen selanjutnya akan digelar pada 3 November 2019. Presiden yang dipilih dalam pemilihan itu menjabat selama lima tahun dengan maksimal dua masa jabatan.

Apabila mayoritas pemilih berpihak pada kubu ‘Ya’, Erdogan berpotensi memimpin Turki hingga 2029 mendatang. Erdogan juga bakal berwenang menunjuk menteri-menteri, mengeluarkan dekrit, mengangkat hakim senior, dan membubarkan parlemen. Adapun posisi perdana menteri ditiadakan sehingga presiden mengontrol penuh birokrasi negara.

Dengan kata lain, referendum tersebut memberi pilihan kepada rakyat Turki untuk mengubah sistem parlementer ke sistem presidensiil. Jika terjadi, perubahan itu adalah yang paling signifikan sejak Turki menjadi republik hampir seabad lalu.

Erdogan mengatakan perubahan itu penting dilakukan demi mengatasi tantangan keamanan yang dihadapi Turki dan menghindari koalisi pemerintahan yang rapuh seperti terjadi di masa lalu.

Dalam pawai terakhirnya di Istanbul, Erdogan menegaskan kepada para pendukungnya bahwa konstitusi yang baru akan “mendatangkan stabilitas dan kepercayaan yang diperlukan negara kita untuk berkembang dan bertumbuh.”

“Turki bisa melompat ke masa depan,” cetusnya.

Erdogan mengatakan sistem yang baru akan menyerupai sistem pemerintahan Prancis dan Amerika Serikat sehingga bakal memberi ketenangan di tengah prahara yang ditandai dengan pemberontakan suku Kurdi, kelompok milisi Islam, dan konflik di Suriah yang mendatangkan ribuan pengungsi.

Seperti apa konstitusi yang baru?

Presiden berhak menunjuk sejumlah pejabat publik, termasuk para menteri

Dia berwenang mengangkat seorang wakil presiden atau bahkan lebih.

Posisi perdana menteri, yang kini dijabat Binali Yildirim, akan ditiadakan.

Presiden punya kewenangan untuk mencampuri sistem yudisial.

Presiden dapat memutuskan, atau tidak memutuskan, status negara dalam keadaan darurat.

Terlalu berkuasa

Di sisi lain, kubu oposisi menentang usulan yang diajukan Erdogan. Mereka menilai sistem yang baru akan membuat posisi presiden menjadi terlalu berkuasa, tanpa adanya prinsip checks and balances.

Kubu oposisi menilai kemampuan Erdogan untuk tetap memimpin Partai AK (AKP) yang dia turut dirikan, akan mengakhiri ketidakberpihakan.

Kemal Kilicdaroglu, pemimpin Partai Rakyat Republikan (CHP), mengatakan dalam aksi di Ankara bahwa pilihan ‘Ya’ akan membahayakan Turki.

“Kita akan menaruh 80 juta orang ke dalam bus dan kita tidak tahu ke mana arahnya. Kita menaruh 80 juta orang ke dalam sebuah bus tanpa rem,” ujarnya.

Detiknews

LEAVE A REPLY