Reklamasi Teluk Jakarta, Anies-Sandi di antara janji dan keinginan atasan

0

Jakarta, Pelita.Online – Anies Baswedan dan Sandiaga Uno bakal mulai berkantor di Balai Kota sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terhitung pada Senin (16/10). Artinya, kurang dari sepekan lagi keduanya bakal memimpin ibu kota untuk periode lima tahun ke depan. Sejumlah persoalan menanti sentuhan tangan dingin Anies-Sandi. Termasuk kelanjutan proyek reklamasi teluk Jakarta.

Anies-Sandi berada di antara dua pilihan. Pertama, janji menghentikan proyek reklamasi. Di masa kampanye, Anies-Sandi secara tegas menolak dan berjanji akan menghentikan reklamasi jika terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Kedua, kepatuhan terhadap pemerintah pusat. Sebab, hanya sepekan sebelum resmi menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur, Anies-Sandi harus menerima kenyataan bahwa Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan mencabut penghentian sementara (moratorium) proyek reklamasi. Kebijakan ini menyusul telah penyelesaian masalah administrasi oleh pengembang.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengingatkan sekaligus menagih janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. “Iya kan janjinya itu. Menurut saya kalau berjanji harus ditepati,” kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/10).

Sebagai salah satu pihak yang mengusung pasangan ini, Fadli berharap janji kampanye Anies-Sandiaga untuk memajukan kota Jakarta dan membahagiakan warganya bisa direalisasikan. “Masyarakat begitu besar bahwa pasangan Anies-Sandiaga ini bisa memajukan Jakarta dan membahagiakan warganya,” tambah Fadli.

Di sisi lain, Anies-Sandi dihadapkan pada keputusan yang di buat pemerintah pusat. Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengatakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Atas dasar itu, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10).

Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, Menko Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan reklamasi. Dalam kutipan surat disebutkan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor: 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Luhut menutup pintu negosiasi dengan pihak mana pun terkait keputusan ini. Sebab, semua kebijakan ini sudah melalui tahap pengkajian. Dia juga mengirim pesan pada pemimpin Jakarta yang baru. Pemprov DKI Jakarta harus menerima keputusan pencabutan moratorium itu.

“Haruslah,” cetusnya.

“Kalau dia (Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta terpilih) tidak mau, kan banyak yang mau,” tegasnya.

Tidak hanya mengirim sinyal bagi Anies-Sandi, Luhut juga mengaku telah bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Sandiaga Uno. Pertemuan itu untuk membahas kelanjutan reklamasi Teluk Jakarta. Dalam pertemuan itu Luhut juga menyampaikan agar kebijakan ini tidak perlu diributkan lagi.

“Iya mereka (Sandiaga) datang kemari, saya sudah jelasin. Pak Ridwan (Deputi Menko Maritim Bidang Infrastruktur) briefing mereka. Jadi tidak usah ribut di luar begitu, kalau ada yang tidak setuju, beritahu. Kan yang kaji itu kita-kita semua. Jadi jangan buat ada yang aneh-aneh,” ujar Luhut di Kantornya, Senin (9/10).

Luhut secara tegas menyatakan bahwa rencana pembangunan reklamasi merupakan keinginan pemerintah pusat. Kajian mengenai hal tersebut pun telah dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan.

“Keinginan itu dari atas. Bahwa ini sudah dilakukan kajian dengan benar. Kalau mereka (Gubernur dan Wakil Gubernur baru) bisa menunjukkan ada yang tidak benar, silakan,” katanya.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY