RI Tutup Pintu 14 Hari bagi WNA, PKB: Pengalaman Awal Pandemi Tak Terulang

0

Pelita.online – Pemerintah Indonesia menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) selama 14 hari karena terkait informasi varian baru Corona. PKB menilai pengalaman penanganan Corona di awal pandemi tak terulang saat ini.

“Langkah sigap pemerintah untuk segera menutup pintu masuknya WNA dari seluruh negara adalah langkah yang tepat,” ujar Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Legislator di Senayan ini menyoroti tidak sigapnya pemerintah awal pandemi Corona di Tanah Air. Namun dia menilai sikap kurang sigap pemerintah di awal masa pandemi tidak boleh terulang.

“Kurang sigapnya pemerintah pada awal-awal pandemik harus jadi pengalaman yang tidak berulang, taruhannya adalah keselamatan jiwa dan ekonomi nasional bila virus varian ini sampai jebol ke Indonesia,” ujarnya.

Menurut Daniel, pemerintah terkesan kurang sigap penanganan pandemi Corona di awal pandemi. Ia menilai saat itu pemerintah terkesan meremehkan virus Corona.

“Iya, yang awal Februari malah meremehkan,” ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Selain itu, Daniel meminta pemerintah memastikan kebijakan penutupan pintu masuk WNA selama 14 hari itu dapat berjalan baik. Ia berharap implementasi aturan dapat berjalan secara ketat.

“Tinggal memastikan kebijakan ini dijalankan dengan tegas oleh petugas di lapangan, jangan sampai kebijakan yang ada tidak nyambung dengan fakta di lapangan, lakukan aturan-aturan yang ketat secara tegas seperti yang dilakukan Singapura,” ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah menggelar rapat terkait strain virus Corona baru yang disebut lebih menular. Indonesia pun menutup pintu bagi WNA atau warga negara asing mulai 1 sampai 14 Januari 2021.

“Rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan menutup sementara, untuk menutup sementara, dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, Senin (28/12/2020).

Sementara itu, untuk WNA yang tiba di RI mulai hari ini hingga 31 Desember 2020, pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan.

“Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan,” kata Retno.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY