Ribuan Buruh Menyemut di Bandung, Kekecewaan Kian Meluas

0

Pelita.online – Ribuan buruh di Kota Bandung, Jawa Barat, menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (6/10).

Pantauan CNNIndonesia.com, massa aksi dari berbagai serikat buruh/pekerja melakukan aksi unjuk rasa dengan tertib.

Selain mengenakan masker, terlihat di antara mereka membawa payung.

 

Sejumlah ruas jalan di kawasan Balai Kota pun ditutup dan dijaga oleh personel kepolisian dari dalmas Polrestabes Bandung dan dalmas Polda Jabar.

“Tidak ada pengibaran bendera serikat, ini murni untuk buruh. Kita sudah sepakat jangan ada yang mengibarkan bendera serikat kecuali di mobil komando,” tutur salah seorang orator.

“Hidup buruh,” teriak ribuan buruh sambil mengangkat payung.

Ribuan buruh di Kota Bandung, Jawa Barat, menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (6/10).Payung simbol perlawanan kaum buruh terhadap Omnibus Law Cipta Kerja. Foto: CNN Indonesia/Huyogo Simbolon

Menurut orator, payung yang diangkat para buruh merupakan simbol perlawanan kepada pemerintah dan DPR RI yang baru mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10) kemarin.

“Payung ini merupakan simbol perlawanan kita,” ucap orator tersebut.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK) SPSI yang juga Presidium Aliansi Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), Roy Jinto mengatakan, aksi buruh ini dilakukan serentak di seluruh daerah di Jabar.

“Hari ini serentak di seluruh Indonesia dan Jawa Barat aksi yang sama, menyatakan kecewa pada pemerintah dan DPR RI atas diputuskannya RUU Cipta Kerja. Kami jelas menolak,” ujarnya

Roy meminta agar pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja dan mendorong agar pemerintah kota/kabupaten menyurati presiden untuk membatalkan UU tersebut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Kami menuntut bupati, wali kota dan DPRD agar mengirimkan surat kepada presiden dan DPR RI agar membuat Perppu dan membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja,” tegasnya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY