Rizieq Shihab Jelaskan Asal-usul Lahan Sengketa di Megamendung

0

Pelita.online – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Munarman, menjelaskan asal-usul tanah seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang kini telah dibangun Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah FPI. Menurut Munarman, Rizieq mendirikan pesantren di lahan yang menjadi sengketa dengan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VII itu sejak 2013.

“Klien kami telah membelinya dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya,” ujar Munarman dalam keterangannya, Ahad, 27 Desember 2020.

Lahan itu kosong dan terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat lebih dari 25 tahun lamanya. Berdasarkan informasi itu, Rizieq Shihab yakin tanah itu milik masyarakat setempat sehingga yakin untuk membelinya.

Saat proses pengalihan kepemilikan tanah, bukti jual beli antara Rizieq dengan pengelola serta pemilik, kata Munarman, juga sudah sangat lengkap. Perangkat Desa seperti RT, RW, hingga Bupati Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat telah mendapat surat mengenai pembelian lahan itu.

ADVERTISEMENT

“Legal standing klien kami dalam menempati dan mengusahakan atas lahan itu tidak dengan cara melawan hukum,” kata Munarman.

Klaim PTPN memiliki lahan itu sejak 2008 dan mengantongi sertifikat HGU bernomor 299, baru diketahui Rizieq setelah mendapat surat somasi dari PTPN pada 18 Desember 2020. Akan tetapi, Rizieq mengaku mengklaim mendapat informasi bahwa sertifikat HGU milik PTPN itu telah dibatalkan Mahkamah Agung.

Lahan pesantren milik Rizieq Shihab menjadi sengketa setelah somasi PTPN beredar di media sosial. Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah FPI itu, PTPN meminta agar Rizieq menyerahkan tanah ke perusahaan pada 25 Desember 2020 atau sepekan setelah surat somasi dikirimkan.

“Kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT PN VII.” Demikian somasi yang diterima Tempo, Rabu, 23 Desember 2020.

Jika Rizieq menolak dan mengabaikan perintah pengosongan, perusahaan mengancam akan melaporkan Rizieq ke polisi. PTPN menganggap Rizieq melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY