Rusia: AS Bertanggung Jawab Atas Berlanjutnya Pertumpahan Darah di Gaza

0

pelita.online – Rusia mengatakan, Pemerintah Amerika Serikat (AS) memikul tanggung jawab atas berlanjutnya pertumpahan darah di Jalur Gaza. Hal itu karena Washington memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan diberlakukannya gencatan senjata.

“Dalam upaya untuk membenarkan sekutunya di Timur Tengah, AS kembali memveto resolusi Dewan Keamanan. Hasil dari langkah-langkah tersebut adalah berlanjutnya pertumpahan darah yang mengerikan, ribuan kematian baru, dan bencana besar,” ujar Duta Besar Rusia untuk PBB Vasily Nebenzya saat berbicara pada sesi khusus Majelis Umum PBB tentang Gaza, Selasa (12/12/2023), dikutip laman kantor berita Rusia, TASS.

“Setelah memveto seruan gencatan senjata, pihak Amerika sebenarnya telah memberikan izin untuk membunuh dan memikul tanggung jawab penuh atas setiap korban baru konflik di Gaza,” tambah Nebenzya dalam pernyataannya.

Nebenzya pun menyambut diadopsinya resolusi seruan gencatan senjata oleh Majelis Umum PBB. Sebanyak 153 negara mendukung resolusi tersebut. Sementara 10 negara menentang, termasuk di dalamnya AS dan Israel.

“Kami berharap setelah Sidang Umum, Dewan Keamanan PBB pada akhirnya akan memenuhi kewajibannya. Terlebih lagi, perwakilan Uni Emirat Arab (UEA) telah menyusun dan merujuk untuk dipertimbangkan dokumen lain mengenai perluasan dan pemantauan pengiriman kemanusiaan ke Gaza,” ucap Nebenzya.

Pada Jumat (8/12/2023) pekan lalu, Dewan Keamanan PBB gagal mengadopsi rancangan resolusi yang menuntut penerapan gencatan senjata segera di Gaza. Hal itu karena adanya veto dari AS. Dari 15 negara anggota Dewan Keamanan, sebanyak 13 negara mendukung resolusi yang diajukan UEA tersebut. Sementara AS memilih menentang dan Inggris abstain.

UEA mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan draf resolusi tersebut secepatnya. Hal itu mengingat kian melambungnya jumlah korban meninggal di Gaza akibat agresi Israel. Hampir 100 negara ikut mensponsori rancangan resolusi terkait.

Dalam rancangan resolusi tersebut, semua pihak yang berkonflik diserukan mematuhi hukum internasional, khususnya terkait perlindungan terhadap warga sipil. Resolusi juga menuntut diberlakukannya gencatan senjata kemanusiaan segera. Selain itu Sekretaris Jenderal PBB diminta melaporkan kepada Dewan Keamanan mengenai pelaksanaan gencatan senjata.

Sejauh ini jumlah warga Gaza yang terbunuh akibat agresi Israel telah melampaui 18.400 jiwa. Sementara korban luka menembus 50 ribu orang. Jumlah itu dihitung sejak Israel memulainya agresinya ke Gaza pada 7 Oktober 2023.

sumber : republika.co.id

LEAVE A REPLY