RUU Terorisme Bukan Satu-satunya Cara Ampuh untuk Tangani Aksi Teror

0

Pelita.Online, Jakarta – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani, membantah jika RUU Antiterorisme disebut satu-satunya cara untuk menyelesaikan kasus terorisme.

“RUU teorisme bukan satu-satunya pil ampuh untuk menangani terorisme. Ada banyak aspek melatarbelakangi terjadinya terorisme. Maka penyelesaiannya bukan hanya mempercepat revisi,” katanya kepada Kiblat.net di kantor KontraS, Jakarta pada Kamis (17/05/2018).

Menurutnya, masih harus ada evaluasi apakah selama ini koordinasi sudah berjalan dengan baik, antarlembaga terkait kebijakan yang mengarah pada kontra terorisme. Hal ini untuk pembelajaran atas kemungkinan kelalaian baik langsung maupun tidak langsung dalam implementasai kebijakan kontra terorisme selama ini.

“Sehingga masalah tidak hanya ditumpukan pada aturan, apalagi menyalahkan HAM. Kalau kita tidak mengevaluasi dulu apa yang berjalan, akan sangat sulit revisi berkontribusi menyelesaikan kasus terorisme,” tegasnya.

Ia juga menyoroti soal permintaan penegak hukum agar masa penangkapan lebih lama, tapi tidak disiapkan mekanisme pertanggungjawaban. Padahal, kata dia, hari ini ada Propam yang berkaitan dengan pelanggaran etik. Namun tidak ada lembaga yang mengawasi jika ada tindakan yang pelanggaran HAM.

“Kita bisa melihat kasus Siyono, kasus Poso, 14 orang ditangkap ternyata salah tangkap. Padahal sudah disiksa,” tukasnya.

Kiblat.net

LEAVE A REPLY